Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Rumah, Warung dan Mobil

Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Rumah, Warung dan Mobil

LIPUTANSUMUT.COM – Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja membekuk seorang pelaku pembakaran satu unit rumah di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan yang terjadi pada hari Selasa (04/12/2018) lalu.

Pembakaran rumah tersebut terjadi di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan pada hari Selasa (04/12/2018) sore lalu. Dimana petugas Polsek Pulo Raja menerima informasi dari Kepala Desa Aek Loba bahwa rumah warga bernama Anto Tarigan dibakar oleh orang tak di kenal. Petugas Kepolisian Polsek Pulau Raja dan Polres Asahan kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi mata.

Dari keterangan beberapa orang warga, polisi mencurigai seorang pelaku bernama Luhut May Fredi Hutagalung. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku saat sedang berada di warung tuak di Dusun 1 Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.

Pada saat di mintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya telah membakar rumah milik Anto Tarigan. Selain itu, pelaku juga mengakui pernah membakar warung tuak milik Ronni Rumapea di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, membakar 3 unit mobil di Dusun 1 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan serta membakar 1 unit mobil di Dusun 2 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan. 6 peristiwa pembakaran tersebut dilakukan oleh pelaku dalam 2 bulan terakhir.

Namun, saat di tanyai oleh awak media, pelaku mengatakan tidak memiliki masalah dengan pemilik rumah dan mobil. “Enggak ada masalah aku sama pemilik rumah atau pun pemilik mobil itu bang. Ku bakar gitu aja rumah dan mobil-mobil itu,” aku Luhut kepada wartawan.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H mengatakan, 6 peristiwa pembakaran yang terjadi dalam 2 bulan terakhir di wilayah Hukum Polsek Pulau Raja telah berhasil di ungkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja.

“Hasil interogasi sementara pelaku merupakan “alkoholic” atau peminum minuman keras jenis tuak, sehingga memicu untuk melakukan tindak pidana. Namun kami masih mendalaminya dan jika diperlukan kita akan membawa pelaku ke Polda Sumut untuk di periksa kejiwaannya,” kata Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolsek Pulau Raja Iptu Rianto saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan Jum’at (07/12/2018).

Selain itu, lanjut Faisal, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2012 itu yang melakukan perbuatannya seorang diri dan dalam keadaan mabuk. Pelaku juga pernah merasa sakit hati karena permintaannya untuk menambah minuman tuak tidak dipenuhi oleh pemilik warung.

“Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Asahan. Atas perbuatannya akan di jerat dengan Pasal 188 Junto Pasal 187 Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” tegas Faisal. (red/Jimmy)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan