Polsek Lolowau Kembali Gagalkan Peredaran 105 Liter Tuak Suling

Polsek Lolowau Kembali Gagalkan Peredaran 105 Liter Tuak Suling

LIPUTANSUMUT.COM – Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan Sumatera Utara menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling sebanyak 105 liter Kamis (29/11/2018) malam.

Informasi yang diperoleh, minuman keras jenis tuak suling tersebut diamankan saat melakukan Operasi Pekat di jalan umum Desa Hilifadolo Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, Kamis (29/11/2018) malam. Dimana petugas saat itu mencurigai warga yang mengendarai sepeda motor. Dan pada saat dilakukan pengecekan, ternyata pengendara sepeda motor tersebut membawa 3 jerigen tuak suling dengan total volume 105 liter. Kemudian pengemudi sepeda motor yang diketahui bernama Rahmad Halawa (30) warga Desa Susua Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan itu di boyong ke Polsek Lolowau untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat di konfirmasi awak media melalui telepon seluler miliknya membenarkan adanya penangkapan tuak suling tersebut. “Benar ada kita amankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa tuak suling Kamis (29/11/2018) malam kemarin. 3 jerigen berisi tuak suling dengan total volume sekitar 105 liter kita sita,” papar Yunus kepada wartawan.

Tuak suling tersebut, lanjut Yunus, dibeli dari Desa Ehosakozi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan seharga 400 ribu rupiah per jerigen, dan akan dibawa untuk dikonsumsi pada saat acara pesta di Desa Susua Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan. “Setelah dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengedarkan atau menjual minuman keras, warga tersebut dipulangkan, sementara barang bukti tuak suling kita sita,” pungkasnya. (Red/Jimmy)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan