LIPUTANSUMUT.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru tangkap Alvin Yudi Pratama Sianipar (25) warga Jalan Sei Wampu Baru Pasar 2 No. 7 Kec Medan Baru, Senin (19/11/2018) sekira pukul 21.00 Wib.
Informasi yang diperoleh pelaku ditangkap karena melakukan pencurian Handphone Merk Samsung Galaxy J5 Pro Warna Gold milik pedagang bernama Ramses Sugianto Napitupulu (53) warga Jalan Pinus XIV di Jalan DI Panjaitan Belakang Pajak Pringgan pada hari Selesa 9 Oktober 2018 sekira pukul 17.10 Wib.
Setelah kejadian itu, kemudian korban membuat laporan pengaduan (LP) ke Mapolsek Medan Baru sesuai dengan nomor : LP / 1296/ XI / 2018 / SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Baru pada tanggal 10 oktober 2018.
Dan setelah 1 bulan korban buat laporan pengaduan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap Polsek Medan Baru di Depan Indomaret Jalan Gajah Mada, Medan.
“Pelaku kita tangkap di Jalan Gajah Mada tepatnya di Depan Indomaret,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing Sik melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Said Husen Sik.
Selain itu, kita juga mengamankan 1 kertas gadai dari tangan pelaku. Dan pada saat di introgasi, pelaku mengaku telah menjual HP milik korban di kawasan Padang Bulan atau di Toko Nimpa Computer seharga 600 ribu.
“Atas perbuatan pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. (zega)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses