LIPUTANSUMUT. COM – Tak terlihat biasanya beberapa mobil baru berhenti minum kopi dijalan Pasar Dua Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Informasi diperoleh. Senin (19/11/2018) malam diketahui beberapa mobil berplat merah ini turun dari Belawan pada malam hari selanjutnya dibawa keluar menuju arah Medan maupun Jalan tol.Ketika berhenti diwarung kopi tampak terlihat sang supir bergegas pergi meninggal lokasi karena takut akan di foto.
Nanda pengujung warung kopi, mengatakan, sangat heran adanya mobil baru parkir di warung kopi, setaunya bila mobil baru turun dari kapal dimuat ke truk. “Sudah 15 menit supir mobil baru itu minum kopi disini, entah mengapa setelah itu mereka pergi ke arah pasar dua barat Marelan” cetusnya.
Berdasarkan penelusuran, mengemudikan mobil tanpa plat nomor polisi, jelas melanggar UU Lalu Lintas. Perlu diketahui bahwa di dalam ketentuan pidana Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(UULLAJ) disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”Jadi, membawa kendaraan bermotor tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan tindak pidana lalu lintas.
Tak hanya itu, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/pelat nomor) juga merupakan tindak pidana lalu lintas. Ha ini juga ditegaskan di dalam Pasal 280 UULLAJ. Mengenai ketentuan lebih lanjut dari pengaturan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang disebutkan dalam Pasal 280 UULLAJ, kita merujuk pada Pasal 39 ayat (6) Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.
Jadi jika tidak ada TNKB pada kendaraan bermotor, baik tidak ada pada bagian sisi depan dan belakang kendaraan bermotor atau pada salah satu sisi kendaraan bermotor, hal tersebut adalah pelanggaran atas Pasal 280 UULLAJ. (Dam)
Related Posts

Kodam I/BB Terima Kedatangan 3 Set Jembatan Modular di Pelabuhan Belawan

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

No Responses