Warga Heran!! Beberapa Mobil Baru Parkir Di Kedai Kopi.

Warga Heran!! Beberapa Mobil Baru Parkir Di Kedai Kopi.

LIPUTANSUMUT. COM – Tak terlihat biasanya beberapa mobil baru berhenti minum kopi dijalan Pasar Dua Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Informasi diperoleh. Senin (19/11/2018) malam diketahui beberapa mobil berplat merah ini turun dari Belawan pada malam hari selanjutnya dibawa keluar menuju  arah Medan maupun Jalan tol.Ketika berhenti diwarung kopi tampak terlihat sang supir bergegas pergi meninggal lokasi karena takut akan di foto.

Nanda pengujung warung kopi, mengatakan, sangat heran adanya mobil baru parkir di warung kopi, setaunya bila mobil baru turun dari kapal dimuat ke truk. “Sudah 15 menit supir mobil baru itu minum kopi disini, entah mengapa setelah itu mereka pergi ke arah pasar dua barat Marelan” cetusnya.

Berdasarkan penelusuran, mengemudikan mobil tanpa plat nomor polisi, jelas melanggar UU Lalu Lintas. Perlu diketahui bahwa di dalam ketentuan pidana Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(UULLAJ) disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”Jadi, membawa kendaraan bermotor tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan tindak pidana lalu lintas.

Tak hanya itu, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/pelat nomor) juga merupakan tindak pidana lalu lintas. Ha ini juga ditegaskan di dalam Pasal 280 UULLAJ. Mengenai ketentuan lebih lanjut dari pengaturan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang disebutkan dalam Pasal 280 UULLAJ, kita merujuk pada Pasal 39 ayat (6) Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.

Jadi jika tidak ada TNKB pada kendaraan bermotor, baik tidak ada pada bagian sisi depan dan belakang kendaraan bermotor atau pada salah satu sisi kendaraan bermotor, hal tersebut adalah pelanggaran atas Pasal 280 UULLAJ. (Dam)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan