LIPUTANSUMUT.COM – 12 tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diringkus Polres Pelabuhan Belawan, di berbagai tempat senin (19/11/2018) siang.
Dalam paparanya, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH,MH didampingi Wakapolres Kompol Taryono Raharja SH,SIK dan Kasat Narkoba AKP Edy Safari SH di aula Wira Setya.
Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan personil Sat Narkoba terkait tindak pidana narkotika pada Jumat (16/11/2018) sekira pukul 14.00 wib sampai dengan 16.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika di 3 TKP.
Adapun ke 5 tersangka yakni AS alias Ucok (57), G (52), S alias Bagong (33), DI (21) dan C alias Udin (38) kelimanya warga Medan Belawan semuanya dinyatakan positif menggunakan narkoba saat di tangakap di Jalan Asahan Uni Kampung Belawan Kelurahan Belawan 1. Dengan barang bukti Sabu sabu sebanyak 5,68 gram, Ganja 12,77 gram, serta alat hisap sabu.
“l, P (23), ES (36), CA (35), S (43) dan KS (35) warga Medan Belawan, ini tangkap di jalan Titi panjang Gg II Paluh Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, barang bukti Sabu berat 0,20 gram, alat hisap sabu dan positif setelah di tes urine,” kata Kapolres.
Masih kata Ihwan, kelima tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diterima dari warga yang dilanjutkan dengan penyelidikan, setelah dapat dipastikan kemudian langsung dilakukan pengrebekan, dan dari hasil pengrebekan ditemukan barang bukti dari kediaman tersangka S.
Dan kemudian saat di TKP ketiga penangkapan di Kampung Bahari Lik.10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dengan jumlah 2 tersangka R (58) warga Kampung Bahari Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dan tersangka MHL Joul (39) warga jalan Sekata Gg Alfalah Kecamatan Medan Barat, Dengan barang bukti sabu 1.02 gram dan ganja 49.44 gram.
“Saat ini kita terus berupaya untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja tersebut khusus diwilayah hukum kita,” paparnya
Kapolres pelabuhan Belawan menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 Milyard sampai Rp 10 Milyar,” sebut orang nomor 1 di Mapolres Pelabuhan Belawan itu. (Sadam).
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses