LIPUTANSUMUT.COM – Dalam sidang lanjutan menggugat Dewan Pers, penggugat menghadirkan saksi yang membeberkan bukti kebenaran, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Advokat Dolfie Rompas SH MH, kuasa Hukum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang eksis membela wartawan menjelaskan bahwa agenda utama sidang hari ini adalah menghadirkan saksi fakta.
“Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi dari penggugat, dan juga bukti tambahan dari tergugat,” kata Dolfie Rompas, usai persidangan.
Selain itu, hari ini yang memberikan kesaksian Syahril Idham, wartawan yang juga pimpinan organisasi pers (HIPSI).
“Keterangan saksi yang diajukan oleh penggugat, ada hal yang luar biasa terungkap yang pertama memang benar, akibat dari kebijakan Dewan Pers, maka ada kerugian materil, yang dipertajam oleh hakim, dan ada juga kerugian terhadap pekerja pers. Yang kedua, diakui oleh saksi memang ada surat edaran yang di buat oleh Dewan Pers yang berhubungan dengan kebijakan Dewan Pers seperti uji kompetensi wartawan,” ungkapnya.
Saksi juga menjelaskan, kata Rampas, surat edaran yang disampaikan kepada pemerintah dan instansi tersebut oleh Dewan Pers, pada intinya adalah tidak boleh melayani wartawan yang abal-abal.
“Saksi menerangkan wartawan abal-abal itu adalah wartawan yang tidak mengikuti uji kompetensi,” bebernya.
Sebelumnya, Organisasi Pers SPRI dan PPWI eksis menyuarakan keluh-kesah para wartawan dan para pemilik media masa yang merasa dirugikan oleh kebijakan-kebijakan Dewan Pers di bumi NKRI ini. (TYR/Red)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses