KPU RI Umumkan Komisioner KPUD Se-Sumatera Utara, 2 Diantaranya Pernah Dihukum DKPP

KPU RI Umumkan Komisioner KPUD Se-Sumatera Utara, 2 Diantaranya Pernah Dihukum DKPP

Jakarta, LIPUTANSUMUT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan nama-nama peserta yang lolos menjadi komisioner KPUD di 26 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara melalui Pengumuman Nomor: 1322/PP.06-pu/05/KPU/X/2018 Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 1482/PP.06-kpt/05/KPU/X/2018 tentang penetapan calon anggota komisi pemilihan umum kabupaten/Kota periode 2018-2023 Pada Rabu(24/10).

Daftar Nama Komisioner KPUD Se-Kepulauan Nias

Dalam pengumuman tersebut, terdapat dua komisioner terpilih di Kabupaten Nias Utara, yaitu Evorianus Harefa,SH dan Inotonia Zega,STh,MTh. yang sebelumnya telah mendapat sanksi peringatan keras atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana termuat dalam amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor: 97/DKPP-PKE-VII/2018.

Lolosnya kedua komisioner ini diduga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 serta PKPU Nomor 7 Tahun 2018. Hal ini disampaikan salah seorang aktifis asal Kabupaten Nias Utara Helpianus Gea ketika dikonfirmasi pada Kamis(25/10).

“Sebelumnya kita telah melayangkan surat kepada KPU RI untuk mempertimbangkan kedua orang itu menjadi komisioner KPUD Nias Utara pada periode ini. Dengan lolosnya mereka, maka ada indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang PEMILU oleh KPU RI”. Kata Helpianus Gea via selularnya.

Gea khawatir pemilu 2019 di Kabupaten Nias Utara tidak akan sportif. Pihaknya meragukan integritas kedua penyelenggara tersebut, sehingga akan menempuh jalur hukum dan administratif.

“Saya meragukan integritas keduanya. Kita mungkin akan memikirkan langkah-langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemilu 2019 yang bersih tanpa ditenggarai oleh kepentingan kelompok mana pun”. Bebernya.

Beredar informasi bahwa komisioner yang telah terpilih akan dilantik antara tanggal 28-29 Oktober 2018. (SZ)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan