Kasus Ratna Sarumpaet Bergulir, GeRAH Laporkan Putri Amien Rais

Kasus Ratna Sarumpaet Bergulir, GeRAH Laporkan Putri Amien Rais

Jakarta, LIPUTANSUMUT.COM – Terkait pendapat Drg. Hanum Rais di twitter pribadinya terkait luka/memar di muka Ratna Sarumpaet pada tanggal 2 Oktober 2018, yang mengatakan “#iamsarahza sy juga dokter, sy melihat meraba dan memeriksa luka Bu Ratna kemarin, sy bisa membedakan mana gurat pasca operasi & pasca dihujani tendangan,pukulan. Hinalah mereka yg menganggap sbg berita bohong, krn mereka takut, kebohongan yg mereka harapkan, sirna oleh kebenaran”, maka kelompok yang menyebut dirinya Gerak Rakyat Anti Hoax (ReRAH) telah melaporkan Dokter gigi Drg. Hanum Rais ke Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) pada Senin(22/10) sekira pukul 10.00 WIB di Jakarta.

Salah seorang Aktifis yang bergabung dalam GeRAH, Soziduhu Gulo,S.Pd, kepada media LIPUTANSUMUT.COM mengatakan bahwa Dokter Hanum telah melanggar kode etik dokter gigi Indonesia pasal 4 ayat (1) dan (2) dan pasal pasal 20 ayat (1) dan (2) serta sumpah dokter gigi Indonesia.

“Dokter Spesialis Gigi memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Sayangnya, Bu Hanum tidak menaatinya”. Katanya Kepada LIPUTANAUT.COM, ketika dikonfirmasi via selularnya Selasa(23/10).

Bahkan, Aktifis yang juga Pengurus Pusat PMKRI ini menuding putri Amien Rais itu tidak memiliki kapasitas membedakan luka Ratna Sarumpaet yang memar atau akibat operasi plastik, karena ia bukan spesialis bedah.

Laporan Gerak Rakyat Anti Hoax (Hal. 2)

Pihaknya meminta PB PDGI segera mencabut Surat Izin Praktek Drg. Hanum Rais dan memberhentikan segala praktek kedokteran yang ia lakoni selama ini.

“Kita berharap PB PDGI mengambil langkah kongkrit, agar ke depan hal ini tidak terulang lagi. Kita meminta izinnya dicabut saja”. Imbuhnya mengakhiri. (BL)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan