Gunungsitoli, LIPUTANSUMUT.COM – Sebelumnya diberitakan bahwa pada tanggal 4 september 2018, warga masyarakat Nias Utara menggugat caleg dari PKPI Dalifati Ziliwu ke KPUD Nias Utara. Namun karena alasan masa sanggahan telah berlalu, KPUD Nias Utara mementahkan seluruh gugatan para pelapor dan meminta mereka membuat laporan kepada pihak lain yang berwenang.
Sementara itu, pihak Bawaslu Kabupaten Nias Utara tetap menindaklanjuti laporan tersebut dan meminta beberapa keterangan dari pihak terkait, baik dari pihak Rektorat Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Gunungsitoli maupun kepada pihak Yayasan Perguruan Tinggi (YAPERTI) Nias. Dan menyimpulkan bahwa Dalifati Ziliwu sebagai dosa tetap YAPERTI Nias dan juga sebagai Bacaleg tidak menyalahi prosedur dan ketentuan yang berlaku terkait syarat pencalonan sebagai Bacaleg sebagaimana termuat dalam suratnya kepada pelapor Nomor 838/K.Bawaslu-Prov.SU-15/TU.00.01/09/2018.
Faktanya, Rektor IKIP Gunungsitoli mengeluarkan 2 surat dengan isi yang berbeda soal status Dalifati Ziliwu. Dimana pada tanggal 6 Juli 2018, Rektorat mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan hanya bersatus sebagai dosen biasa. Sedangkan dalam surat yang diterbitkan YAPERTI Nias pada tanggal 19 September 2018 berdasarkan Surat Rektor IKIP Gunungsitoli nomor 514/L.6/IKGS/BAUK tanggal 10 September 2018 yang ditujukan kepada Bawaslu Nias Utara, menyebutkan bahwa Dalifati Ziliwu berstatus sebagai dosen tetap YAPERTI Nias.
Rektor IKIP Gunungsitoli, Desman Telaumbanua, M.Pd ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa status dosen biasa yang ia maksud merupakan penjelasan atas status DALIFATI ZILIWU sebagai dosen tetap yang tidak memiliki jabatan struktural di IKIP Gunungsitoli.
“Pak Dalifati Ziliwu memiliki status sebagai Dosen tetap. Soal surat saya tanggal 6 Juli 2018, itu bermaksud menjelaskan bahwa beliau tidak memiliki jabatan struktural di IKIP Gunungsitoli”. Kata Desman saat dikonfirmasi media LIPUTANSUMUT.COM di ruang kerjanya Kamis(18/10).
Ditanya soal peraturan YAPERTI Nias Nomor 37 Tahun 2015 Pasal 28 ayat (20) yang berbunyi “Dosen tetap yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, DPR/DPRD, Direksi BUMN, BUMD, atau lembaga lain diberhentikan sementara. Desman mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak berlaku surut.
Terpisah, Kuasa Hukum pelapor Melizaro Harefa,SH,MH mengaku telah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Tatausaha Negara Medan pada tanggal 12 Oktober 2018. (BL)
Related Posts

Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel

Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran

Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon

Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024



No Responses