Delapan RANPERDA Tahun 2019 Disetujui DPRD Kabupaten Nias

Delapan RANPERDA Tahun 2019 Disetujui DPRD Kabupaten Nias

Nias, LIPUTANSUMUT.COM – Usulan Pemerintah Kabupaten Nias tentang program pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun anggaran 2019, akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias untuk dilakukan pembahasan serta ditetapkan pada tahun 2019 mendatang. Hal ini terungkap pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Nias, Jalan Pelud Binaka, Gunungsitoli Selatan yang dihadiri oleh Bupati Nias, Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Nias, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nias, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Nias.

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Nias Yaredi Laoli, S.Pd, disaksikan Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM menandatangani keputusan DPRD terkait penetapan program pembentukan Perda Kabupaten Nias tahun 2019

 

Ketua DPRD Kabupaten Nias Yaredi Laoli, S.Pd yang memimpin paripurna ini mengatakan berdasarkan laporan badan pembentukan Perda Kabupaten Nias, maka yang akan menjadi program pembentukan Perda Kabupaten Nias untuk tahun 2019 ada delapan poin.

“Sebelum saya meminta persetujuan rapat paripurna yang terhormat ini untuk menetapkan program pembentukan Perda 2019, terlebih dahulu saya menyampaikan bahwa badan pembentukan Perda 2019 telah menyampaikan laporannya terkait hasil rapat dengan Pemerintah Daerah tentang usul program pembahasan Ranperda 2019.” Ujar Yaredi.

Adapun 8 Ranperda dimaksud, antara lain: Ranperda Kabupaten Nias tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) pasar Yaahowu, PUD air minum tirta umbu tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias pada BUMD.

Selanjutnya Ranperda Kabupaten Nias tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2018, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, tentang APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020, Perubahan Perda tentang RPJMD Kabupaten Nias tahun 2016-2021 dan tentang pengendalian minuman berakohol (Tuo Nifaro) di Kabupaten Nias.

Sementara itu, Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM dalam pidatonya menyampaikan menindaklanjuti Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 pasal 15, terkait penyusunan program pembentukan Perda, sehingga Pemerintah Kabupaten Nias telah mengusulkan tujuh Ranperda kepada DPRD, sedang satu Ranperda lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Nias. Dikatakannya bahwa penetapan program pembentukan Perda ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Nias khususnya dari sisi regulasi.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Nias saya menyampaikan apresiasi kepada dewan yang terhormat yang telah menyetujui delapan rancangan perda tersebut, sebagai program pembentukan Perda Kabupaten Nias tahun 2019 mendatang.” Ujar Sokhiatulo. (BL)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan