LIPUTANSUMUT.COM – Indonesia Police Watch (IPW) berkeyakinan, kasus Ratna Sarumpaet bakal ngambang, meski ia dicekal dan ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Sebab tuduhan melanggar UU ITE yang dikenakan Polda Metro Jaya kepada Ratna sangat sunir. Pasalnya Ratna tidak bisa dikenakan UU ITE, karena yang mempublikasikan dan meng-upload ke medsos persoalan kebohongan Ratna tersebut bukan Ratna sendiri. Tapi pihak lain.
“Jadi IPW berkeyakinan, kasus ratna tersebut hanya heboh di awal dan akan senyap di ujungnya. Sama seperti kasus makar yang dituduhkan polisi ke Ratna bersama sejumlah tokoh kritis beberapa waktu lalu, heboh di awal dan senyap akhirnya. Terbukti, hingga kini kasus makar yang melibatkan Ratna dan sejumlah tokoh kritis itu tak jelas,” ungkap Neta S Pane Presidium IPW kepada liputansumut.com, Jum’at (05/10/2018).
Menurut Neta, apabila polisi punya bukti yang kuat, kasus makar tersebut pasti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan dan bukan diambangkan seperti sekarang ini. (red)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses