Monitoring Di NISUT, Satgas Dana Desa Buat Para Mafia DD Keringat Dingin

Monitoring Di NISUT, Satgas Dana Desa Buat Para Mafia DD Keringat Dingin

Nias Utara, LIPUTANSUMUT.COM-Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal (KDPDT) mengirim Satgas Dana Desa Monitoring ke kabupaten Nias Utara Kamis(20/09). Kegiatan yang berlangsung dua hari ini merupakan monitoring acak (random) yang digelar oleh Kementerian KDPDT di seluruh wilayah Indonesia.

Koordinator Tim, Mohammad Faturrahman menuturkan bahwa kedatangan Tim yang ia pimpin di Kabupaten Nias Utara bertujuan melakukan monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Dana Desa di wilayah itu.

“Secara umum, sesuai dengan tugas kami, melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa di kabupaten Nias Utara ini. Kegiatan semacam ini merupakan monitoring acak atau random di berbagai daerah”. Tuturnya.

Pihaknya mengakui bahwa keterlambatan penyampaian SPJ dana desa di Nias Utara selama ini, dipicu oleh lemahnya SDM perangkat desa. Sehingga merekomendasikan kepada pemerintah daerah kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) dan Inspektorat, untuk meningkatkan pemberdayaan aparat desa.

“Kita telah merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah daerah. Salah satunya adalah untuk meningkatkan pemberdayaan perangkat desa termasuk BPD. Dalam catatan kita, ternyata ada beberapa desa yang belum memahami tugas dan fungsinya. Sehingga kita minta pihak terkait terutama BPKAD, untuk melatih para bendahara menyusun laporan keuangan”. Ungkap Fatur.

Terkait penyalahgunaan Dana Desa, Fatur menyampaikan atensi serius untuk mengawal setiap laporan masyarakat yang mereka terima termasuk yang telah dilaporkan ke penegak hukum.

“Setiap laporan masyarakat yang kita terima akan ditindaklanjuti. Syaratnya harus dengan pulbaket yang lengkap. Ada beberapa yang sudah dilimpahkan (ke penegak hukum_red) dan akan terus kita kawal”. Tegas Fatur.

Koordinator Provinsi (Korprov) Dana Desa wilayah Sumatera Utara, Afdi Marwan yang turut mendampingi Tim satgas,membantah paradigma bahwa Petugas Pendamping dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang selama ini dikenal dengan istilah PD (Pendamping Desa) dan PLD (Pendamping Lokal Desa) bertugas mengawasi pelaksanaan dana desa.

“Namanya kan pendamping. Petugas kita, mendampingi dari sisi regulasi. Jadi, apabila sewaktu-waktu ada perubahan aturan, maka akan disosialisasikan di Desa dampingan. Sedangkan yang mengawasi pelaksanaan Dana Desa adalah masyarakat desa itu sendiri”. Imbuhnya.

Tim Satgas ini akan kembali berkunjung ke Nias Utara november mendatang, memastikan setiap rekomendasi mereka dilaksanakan atau tidak.(BL)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan