LIPUTANSUMUT.COM – Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan jajaran Polda Sumut membiarkan aksi demo yang dilakukan massa pendukung salah satu capres ke kantor surat kabar Waspada di Medan, Selasa (18/09/2018).
Hal itu diungkapkan Neta S Pane Ketua Presidium IPW kepada liputansumut.com Selasa (18/09/2018) sore. Ia menilai bahwa aksi demo yang dilakukan ke kantor media massa adalah sebuah teror dan persekusi yang tidak boleh dibiarkan jajaran kepolisian. “Seharusnya Poldasu tidak mengijinkan aksi tersebut. Untuk itu IPW mendesak Kapolri segera mengevaluasi kinerja Kapoldasu karena membiarkan aksi demo itu,” kata Neta.
Selain itu, Poldasu harus menindak pelaku demo ke kantor media massa, sebab media massa seperti Waspada adalah pilar keempat demokrasi. Dan sangat disayangkan, apabila massa yang mengaku sebagai pendukung salah satu capres itu tidak paham akan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi di negeri ini. “Karena aksi demo ke kantor Waspada itu adalah aksi salah kaprah yang bisa menimbulkan kebencian atau antipati terhadap massa tersebut maupun terhadap capres yang mereka dukung,” ucap Neta.
Oleh karena itu, kata Neta, seharusnya Poldasu bertindak tegas untuk membubarkan aksi massa tersebut dan jangan membiarkan terjadi karena akan menjadi preseden yang bisa ditiru pihak lain. “Untuk itu Poldasu harus memanggil dan memeriksa serta memproses hukum korlap aksi tersebut. Sebab tindakan mereka sudah melanggar UU Pers yang pelakunya bisa di pidana. Apalagi aksi demo itu disebut-sebut karena kecewa dimana sehari sebelumnya cawapres Sandiaga Uno datang mengunjungi kantor Waspada dan berdialog dengan kru surat kabar itu,” paparnya.
Menurut Neta, aksi yang dilakukan orang orang yang mengaku sebagai pendukung Jokowi itu merupakan tindakan keblinger dan pelanggaran hukum yang tidak boleh ditolerir. “Tidak ada yang salah, kalau pihak kantor media Waspada di medan menerima kunjungan Sandiaga Uno. Apalagi Sandiaga adalah salah satu cawapres yang sah yang dilindungi UU. Untuk itu Poldasu harus segera menangkap korlap aksi tersebut dan memprosesnya secara hukum,” tegas Neta S Pane mengakhiri. (red)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses