Diduga Melanggar PKPU, Masyarakat Laporkan Dalifati Ziliwu Ke KPUD Nias Utara

Diduga Melanggar PKPU, Masyarakat Laporkan Dalifati Ziliwu Ke KPUD Nias Utara

Nias Utara, LIPUTANSUMUT.COM-Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya “Warga Masyarakat Kabupaten Nias Utara” melaporkan Bacaleg Dapil Nias Utara 1 asal Partai PKPI Dalifati Ziliwu,S.Pd.,M.Pd. ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias Utara.

Koordinator Warga Masyarakat Kabupaten Nias Utara, Periaman Harefa lewat konferensi Pers yang digelar pada selasa(18/09) di Sp. Awa’ai-Sitolu Ori, menuturkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat Protes kepada KPUD pada tanggal 4 September 2018.

Lebih Lanjut, Harefa memaparkan bahwa, selain sebagai Anggota DPRD aktif, Bacaleg An. Dalifati Ziliwu,S.Pd., M.Pd. juga merupakan dosen tetap yayasan Perguruan Tinggi Nias. Dimana hal tersebut tidak diperbolehkan dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perkilan Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota.

 

“Bacaleg asal Partai PKPI Dalifati Ziliwu, selama ini rangkap profesi sebagai anggota DPRD Nias Utara dan Dosen tetap Yaperti Nias. Dan kita ketahui bersama, Yaperti Nias merupakan milik pemerintah Daerah Kabupaten Nias, bukan swasta. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 Pasal 7”. Paparnya.

 

Mantan Aktifis ini bersikukuh bahwa Dalifati Ziliwu wajib memilih salah satu dari dua profesi yang selama ini ia tekuni. Sebab upah yang ia peroleh sama-sama berasal dari uang negara.

“Amanat UU, tidak mengizinkan seseorang memperoleh pendapatan dari 2 jenis profesi yang sumber pendanaannya dari keuangan negara. Justru, hal bisa saja masuk ranah pidana”. Tegasnya.

 

Merespon laporan tersebut, KPUD Nias Utara melayangkan surat balasan pada tanggal 7 September 2018. Dalam suratnya, KPU mementahkan seluruh tuntutan dan dalil pelapor dengan alasan masa tahapan masukkan dan tanggapan masyarakat telah berakhir pada tanggal 21 Agustus 2018 serta menyarankan pelapor untuk mnyampaikan laporan tersebut kepada lembaga lain yang berwenang.

Sementara Kuasa Hukum Forum Warga Kabupaten Nias Utara Melizaro Harefa, SH., MH mengatakan bahwa jika KPU Nias Utara tetap bersikeras meloloskan Dalifati Ziliwu dalam DCT, pihaknya akan menggugat di PTUN Medan dan menempuh jalur pidana.

“Kita mengingatkan KPU Nias Utara untuk berpedoman pada PKPU. Jika tetap bersikeras meloloskan yang bersangkutan, maka secepatnya kita akan gugat di PTUN. Setelah itu kita akan menempuh jalur pidana” Ujar Melizaro. (BL)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan