Pelaku Penganiayaan Kepada Istri Wartawan Disidangkan Besok

Pelaku Penganiayaan Kepada Istri Wartawan Disidangkan Besok

LIPUTANSUMUT.COM – Akhirnya, Warga Desa Cot Rambat, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen bernama Mahyu Danil (36) alias Wahyu Batee Kureung, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan terhadap Fathiah istri wartawan Atjeh.Net, Sulaiman Gandapura, akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (29/08/2018).

Menurut Jaksa Siara Nedy SH kepada media ini mengatakan, tersangka Mahyu Danil sudah mulai di tahan pihaknya sejak hari Rabu (01/08/2018) setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

Mahyu Danil menjadi tersangka karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Fathiah warga Desa Cot Tube, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

”Berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan pada hari Rabu (29/08/2018) akan menjalani sidang perdana. Selain itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya singkat singkat kepada media ini, Selasa (28/08/2018).

Sementara itu, suami korban bernama Sulaiman Gandapura lewat media ini, mengapresiasi gerak cepat jaksa yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang melakukan penganiyaan kepada Istrinya itu. Ia mengaku sempat ketar ketir, sebelum tersangka di tahan Kejaksaan Negeri Bireuen.

“Kami hanya menuntut keadilan, dan Jaksa memahami akan hal itu,” kata Sulaiman.

Sulaiman Gandapura kembali mengisahkan tragedy yang menimpa keluarganya itu. Ia mengaku bahwa Mahyu sempat di tahan sekitar malam lebaran lalu. Ternyata tersangka kembali dapat menghirup “udara segar”, menyusul Polsek Gandapura menangguhkan penahanan terhadap terdakwa. Kali ini, pengacara Sayuti Abubakar, SH yang nota bene dikabarkan menjadi Bacaleg DPR-RI bertindak sebagai “Hero” untuk penangguhan Mahyu Danil lewat lobyingnya yang akhirnya Polsek Gandapura mengabulkan permohonan penangguhan itu.

Kasus pemukulan itu terjadi di Desa Cot Teube Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen pada tanggal 11 Mei 2018 lalu, yang dilakukan tersangka Mahyu Dani yang akrab di sapa Mahyu Batee Kureung warga Desa Cot Rambat, Kecamatan Gandapura itu. Dimana korbannya juga bernama Fathiah warga Desa Cot Tube Kecamatan yang sama dengan tersangka.

Selain itu, penganiyaan tersebut hanya gara-gara sepele, yang berakhir dengan penganiayaan berat. Korban dibal-bal habis-habisan, belum lagi dihajar dengan kayu balok, batu bata di punggung dan kepala korban. Dimana korban pada saat kejadian itu membuat tak berdaya untuk melakukan perlawanan dengan lelaki yang dikenal dengan bernama Mahyu Batee Kureung itu.

Atas peristiwa itu, akhirnya korban di opname dan dirawat intesif beberapa hari di rumah sakit Jeumpa, Hospital Bireuen untuk memulihkan kesehatannya kembali. (red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan