LIPUTANSUMUT.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/08/2018), akan menggelar sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh penggugat dari Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kepada Dewan Pers.
“Sidang ke-12 gugatan PMH terhadap Dewan Pers akan dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Agustus 2018 sekitar pukul 12.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke (salah satu penggugat) via WhatsApp messanger miliknya di Jakarta, Senin (27/08/2018).
Wilson Lalengke menjelaskan bahwa agenda sidang besok adalah pembacaan duplik dari kuasa hukum Dewan Pers (tergugat). “Mohon kehadiran teman-teman wartawan untuk meliput, terima kasih,” ucapnya.
Beliau juga menyebutkan bahwa sidang pembuktian akan dilaksanakan se sudah sidang besok, Selasa (28/08/2018).
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan kepada teman-teman media yang pernah menjadi korban dugaan kriminalisasi Dewan Pers untuk dapat membawa bukti kepada pengacara atau dapat dikirim melalui via WhatsApp.
Saat ini bukti yang sudah masuk, kata dia, dari Koran Pindo dan Koran Bolmong berupa bukti rekomendasi Dewan Pers; Media Makatana berupa bukti pendaftaran verifikasi media Dewan Pers tahun 2017; dan surat Pernyataan Torosidu Lahia.
Kemudian, rekomendasi Dewan Pers untuk kasus almarhum Muhammad Yusuf; kasus kriminalisasi jurnalis Slamet Maulana di Sidoarjo; rekomendasi Dewan Pers kasus kriminalisasi wartawan Umar Efendi dan Mawardi di Lhokseumawe; serta Kasus UKW atas nama Zuri di Pekanbaru.
“Kami masih membutuhkan surat atau SK atau edaran Dewan Pers dalam bentuk apapun, yang ada tolong dikirim,” harap Wilson Lalengke mengakhiri. (Red)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses