Surage Kumar Minta ASN Mantan Narapidana Jangan Diposisikan di Jabatan Struktural

Surage Kumar Minta ASN Mantan Narapidana Jangan Diposisikan di Jabatan Struktural

LIPUTANSUMUT.COM – Dalam menciptakan suasana yang bersih dan transparan di Pemkab Labuhanbatu Sumatera Utara diperlukan sosok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat bersinergi menuju peningkatan kualitas ASN.

Kredibilitas ASN sangat menentukan pelayanan dan kinerja dalam pemerintahan menuju Labuhanbatu yang bersih.

Hal ini diungkapkan Surage Kumar Ketua Garis Pemuda Nasional (Garda Pemuda Nasdem) Labuhanbatu, Selasa (14/08/2018) pagi kepada wartawan di Rantauprapat.

Menurut Surage, jabatan merupakan implentasi untuk menciptakan output kerja yang maksimal di pemkab maupun kepada masyarakat dalam hal ini diperlukan kredibilitas seseorang ASN yang benar-benar Bersih.

“ASN harus benar-benar bersih dalam menjalankan tugasnya. Dan mantan narapidana korupsi serta mantan narapidana lainnya tidak cocok untuk mengemban suatu jabatan tertentu,” kata Surage Kumar.

Ia meminta Plt Bupati Labuhanbatu agar mengkaji ulang, dan bila perlu mengganti ASN yang diduga mantan narapidana.

“Jadi tidak ada satu pun alasan untuk memberikan kesempatan kepada oknum ASN mantan narapidana korupsi dan pelaku kejahatan lainnya. Apalagi sampai ditempatkan dalam jabatan struktural,” ungkapnya.

Dimana larangan tersebut, lanjut dia, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/4329 / SJ, tanggal 29 Oktober 2012, yang merupakan penegasan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.100 / 2000 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53/2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Intinya, kepala daerah tidak boleh mengangkat mantan narapidana korupsi dalam jabatan struktural untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Kumar.

Sementara itu, Ahmad Mufli SH Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu saat di konfirmasi mengatakan bahwa untuk lebih jelasnya berapa jumlah ASN yang tersangkut kasus hukum baik yang sedang dalam proses atau pun yang sudah selesai menjalani hukuman tanyakan kepada Kaban Kepegawaian.

“Untuk lebih konkrit datanya, coba tanyakan ke Zainuddin, Kaban BKD,” ucapnya kepada media saat di hubungi via handphone. (DR/ZH)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan