LIPUTANSUMUT.COM – Menyikapi pemotongan Anggaran Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari Kabupaten Nias Utara melalui jalur Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara atas kerugian negara temuan BPK RI tahun 2015 – 2016, membuat Drs. Foanoita Zai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara dari Fraksi Partai Demokrat angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tersebut selalu diberikan waktu oleh pihak BPK selama 60 hari untuk di kembalikan ke Kas Daerah temuan kerugian tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah hal itu sudah di penuhi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara? Nah, apabila kerugian negara tersebut masih belum dikembalikan ke Kas Daerah, maka setiap tahun anggaran tetap di masukan oleh BPK RI kerugian tersebut.
Kemudian yang menjadi pertanyaan saat ini, kenapa bisa terjadi kelebihan bayar, kalau memang ada IP mahasiswa yang tidak sesuai dengan kesepakatan, maka seharusnya di bahas melalui pemda nias utara, dan hal itu sudah pernah kita bahas sebelumnya untuk membantu para mahasiswa BUD tersebut di IPB. Dan saat itu, ada juga usulan dari pihak perguruan IPB bahwa IP tersebut masih bisa di bantu. Jadi kenapa tidak dibayarkan sepenuhnya anggaran tersebut kepada para mahasiswa BUD IPB. “Itu kan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Nias Utara membantu para mahasiswa meskipun tidak sampai pada persyaratan IP 2,5 waktu itu,” kata Foanoita Zai.
Padahal kan, lanjut dia, pemerintah daerah nias utara waktu itu sudah mengesahkan satu tahun anggaran 2015 untuk biaya para mahasiswa tersebut di IPB. “Jadi kenapa bisa ada temuan BPK RI kalau semua anggaran yang sudah di sahkan itu diserahkan kepada para mahasiswa di IPB?,” ungkapnya.
Selain itu, seharusnya temuan BPK RI terkait BUD tersebut pemerintah daerah nias utara mencari solusinya untuk menyelesaikan masalah itu dan bukan justru memotong anggaran BUD tersebut. Dan jangan gara-gara temuan BPK RI itu dipersulit mahasiswa yang sedang menjalankan kuliah saat ini disana. “Karena sebelumnya kita sudah menggelar Dengar Pendapat di DPRD Nias Utara untuk mengatasi masalah ini, dan pihak perguruan IPB saat itu mengatakan bahwa para mahasiswa tersebut masih bisa diterima dengan IP seperti itu,” jelas Foanoita Zai.
Selanjutnya, para mahasiswa BUD itu masuk di IPB melalui seleksi. Dimana sebelumnya ada kemauan pemerintah untuk membiayai. “Makanya kalau anggaran biaya untuk mahasiswa BUD di IPB itu dipotong oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara untuk menutupi temuan BPK RI tersebut, sangat menyalahkan. Karena masalah ini yang sebenarnya adalah tanggungjawab pemerintah daerah nias utara,” ucapnya.
Ketika disinggung bahwa baru-baru ini Kadis Pendidikan Nias Utara Folo’o Harefa menyampaikan di salah satu media telah melakukan pemotongan anggaran untuk mahasiswa BUD di IPB demi menutupi temuan BPK RI pada tahun 2015-2016 lalu. Apakah hal demikian diperbolehkan? “Anggaran untuk mahasiswa BUD di IPB itu tidak boleh dipotong oleh Dinas Pendidikan, dan kalau sudah dilakukan pemotongan, berarti itu sudah melanggar aturan dan melawan hukum,” tegas Politisi Partai Demokrat itu.
Ketika disinggung, apa langkah-langkah yang dilakukan oleh Lembaga DPRD Nias Utara ke depan terkait masalah ini? Mantan Ketua Komisi C dan Ketuan DPRD Nias Utara ini mengungkapkan, masalah ini lebih bagusnya diteruskan saja kepada pihak penegak hukum karena di dalam masalah ini sudah ada temuan BPK RI kerugian negara maka DPRD berhak untuk meneruskan kepada pihak penegak hukum. Buktinya sampai saat ini kerugian negara tersebut masih belum di kembalikan dan masih menjadi persoalan.
Selain itu, bukan hanya masalah anggaran BUD ini aja tapi masih ada anggaran lain sebelumnya yang menjadi temuan BPK RI yang belum di kembalikan oleh pemerintah Kabupaten Nias Utara ke Kas Daerah. “Ya kita serahkan saja kepada penegak hukum semuanya biar penegak hukum sendiri yang mengusutnya sampai tuntas,” tegas Foanoita Zai.
Ketika di tanya, bagaimana ke depannya jika pemda nias utara memberentikan anggaran untuk mahasiswa BUD tersebut di IPB? “Ya kita menghimbau kepada para mahasiswa tersebut agar melakukan audensi kepada Bupati Nias Utara untuk mempertanyakan bagaimana kepedulian pemda nias utara membangun SDM tentang pendidikan di Kabupaten Nias Utara,” pungkasnya.
Dipemberitaan sebelumnya, pemotongan Biaya Hidup dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Mahasiswa asal Kabupaten Nias Utara yang di kenal dengan Beasiswa Utusan Daerah (BUD) yang baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat maupun media sosial facebook.
Dimana pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara Folo’o Harefa di salah satu media cetak bahwa pembayaran uang kuliah mahasiswa BUD lancar, namun pernyataan Kadisdik Nias Utara tersebut membuat para mahasiswa geram.
Utema Telaumbanua, salah seorang mahasiswa BUD mengungkapkan kekesalannya lewat media sosial akun facebook. Ia menuliskan dan menuding kepala dinas pendidikan nias utara sebagai “pembohong”.
“Pengakuan seorang Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara, Folo’o Harefa sangat tidak sesuai dengan kenyataannya. Pasalnya, pengakuannya terhadap media SIB baru-baru ini bahwa uang kuliah mahasiswa nisut jalur BUD di Institut Pertanian Bogor (IPB) lancar, itu hanya kebohongan,” tulis Utema Telaumbanua melalui akun facebook pribadinya baru-baru ini.
Ketika dikonfirmasi liputansumut.com via WA tentang polemik BUD tersebut, Utema Telaumbanua membeberkan bahwa kebijakan dinas pendidikan kabupaten nias utara untuk memotong dan menghentikan pembiayaan menjadi tanda tanya besar? “Padahal bulan April 2018 lalu pihak Rektorat BUD IPB, mahasiswa BUD, serta Bupati dan kepala dinas pendidikan kabupaten nias utara telah menggelar pertemuan dan sepakat untuk melanjutkan program tersebut dan memberikan BUD kepada mahasiswa sampai semester 10 namun saat ini sudah berubah dengan memberhentikan BUD pada sejumlah mahasiswa,” papar Utema.
Karena, lanjut Utema, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara mengatakan bahwa BPK RI telah memerintahkan pemda nias utara untuk memotong biaya hidup mahasiswa untuk menutupi temuan BPK RI dalam LHP tahun anggaran 2015 dan tahun 2016 dengan nomenklatur BUD. “Namun ketika mahasiwa meminta surat perintah tersebut, pemda nias utara tidak dapat menunjukkannya,” kata Utema Telaumbanua.
Selain itu, kata Utema, pemotongan biaya hidup mahasiswa jalur BUD di IPB sudah dilakukan sejak Folo’o Harefa menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara. “Padahal sesuai dengan aturan tidak boleh dilakukan pemotongan biaya hidup mahasiswa yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Informasi yang beredar bahwa pemotongan biaya hidup yang semula dibayarkan sebesar Rp 7,8 juta/semester. Namun kini dibayarkan variatif antara Rp 3-5,4 juta/semester dan bahkan ada yang tidak dibayarkan sama sekali.
Sementara dilansir dari media harian SIB, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Foloo Harefa berkomentar santai.
“Soal dianggap bohong dan tidak puas, saya maklum karena mereka itu masih anak-anak,” katanya di media harian SIB. (BL/ BERSAMBUNG)
No Responses