Satu dari Dua Pelaku Jambret Ditembak Polsek Medan Baru

Satu dari Dua Pelaku Jambret Ditembak Polsek Medan Baru

LIPUTANSUMUT.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru menangkap dua orang spesialis pelaku Curas/ Jambret yang terekam Closed Circuit Television (CCTV), Minggu (22/07/2018) sekira pukul 23.30 Wib.

Adapun kedua nama pelaku yakni Marko Oktavianus Sagala (23) Jalan Pabrik Tenun No. 96 Kel. Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah/ Jl. Parang IV gg. Purba Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor dan Aditya Ardiansyah (21) warga Jalan Belanga No. 12 E Kel. Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah.

Informasi yang diperoleh, penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Pengaduan Kevin Sunadjo pacar korban bernama Wini Wijaya dengan no : LP / 887 / VII/ 2018 / SU/  Polrestabes Medan/ Sek Medan Baru tanggal 22 Juli 2018.

Kronologis kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekira pukul 11.30 Wib pelapor dan pacarnya Winny Wijaya memesan makanan melalui aplikasi Grab pakai HP Samsung Galaxy note 8 warna Orchid Gray di rumah Winny Wijaya Jalan Sekambing gg.Pattimura No 10B Medan. Dan sekitar pukul 12.18 Wib pelapor melihat aplikasi grab bahwa  pesanan sudah di jalan gg pattimura sehingga pelapor keluar dari rumah pacarnya sambil memegang HP samsung note 8. Namun, saat menunggu grap tersebut, korban melihat dua orang laki-laki menaiki sepeda motor mendahului mobil grap dan mendekati korban, laki-laki yang dibonceng langsung menarik HP note 8 yang di pegang oleh korban dan selanjutnya meninggalkan tempat kejadian.

Melihat hal itu, kemudian korban berusaha mengejar para pelaku, namun pada saat pengejaran HP pelaku terjatuh dan langsung di amankan oleh korban.

Atas kejadian tersebut, kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru, Mingu (22/07/2018) sekira pukul 17.45 Wib dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan fakta-fakta yuridis lainnya, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku teridentifikasi sebanyak dua orang.

Setelah diketahui keberadaan salah satu pelaku, Minggu (22/07/2018) sekira pukul 19.00 Wib di seputaran Jalan Sekambing gg. Patimura bernama Marko Oktavianus Sagala, tim unit reskrim polsek medan baru langsung melakukan pengejaran serta penangkapan.

Berdasarkan introgasi petugas terhadap Marko, pelaku lainnya bernama Aditya Ardiansyah berada di seputaran Jalan Belanga.

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil introgasi terhadap pelaku Aditya, ia mengakui bahwa barang milik korban yang di ambil sudah di jual kepada seorang perempuan di Jalan Taruma kampung sejahtra/ kampung kubur. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil menyita barang milik korban. Sementara pembeli diamankan ke Polsek Medan Baru.

“Akan tetatpi, pada saat pengembangan dilakukan, pelaku Aditya Ardiansyah berusaha untuk melawan petugas dan melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak menghiraukannya sehingga di lumpuhkan dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya di bawa ke RS. Bhayangkara Medan untuk di berikan pertolongan medis,” kata Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Said Husen SIK didampingi Panit Il Polsek Medan Baru, Ipda Imanuel Ginting SH MH.

Setelah itu, lanjut Kanit, pelaku di amankan ke polsek medan baru untuk penyidikan lebih lanjut. “Berdasarkan hasil introgasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Curas/Jambret tersebut,” jelas Kanit.

Selain itu, dari pengakuan kedua pelaku telah melakukan tindak pidana yang lain di wilkum Polsek Medan Baru, diantaranya melakukan tindak pidana Curas/Jambret di Jalan Yos Sudarso Komp. Berayan Prima Blok C No. 1 Medan tanggal 22 Juli 2018 sesuai dengan LP/887/VII/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru tgl 22 Juli 2018, melakukan tindak pidana Curas/Jambret di Jalan Punak simpang Pws pada awal bulan Juli 2018 pelaku mengambil HP android merk Samsung warna putih, melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Jalan Ayahanda/ RS. Royal Prima, melakukan tindak pidana Curas/Jambret di Jalan Ayahanda pada awal bulan Juni 2018
Pelaku mengambil HP samsung lipat, melakukan tindak pidana Curas/Jambret di Jalan Gatot Subroto depan panca budi pada bulan Mei 2018 pelaku mengambil HP android, melakukan tindak pidana Curas/Jambret di Jalan Ringroad depan indomart pada bulan Maret 2018 pelaku mengambil HP android, melakukan tindak pidana Curas/Jambret di Jalan Iskandar Muda Baru pada bulan Maret 2018 pelaku mengambil HP Merk Samsung, dan terakhir melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor Beat warna merah di Jalan Iskandar Muda Baru pada bulan Juni 2018.

“Jadi, kedua pelaku ini merupakan spesialis Curas/ Jambret di Kota Medan,” kata Kanit.

Dari tangan kedua pelaku, tambahnya, kita amankan barang bukti 1 unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Les Merah BK 6177 AGT dan 1 unit HP merk Samsung Note 8. (zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan