LIPUTANSUMUT.COM – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Lahusa Polres Nias Selatan menyita 140 liter minuman keras tuak suling dalam Operasi Pekat yang digelar dalam sepekan. 1 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 35 liter diamankan petugas kepolisian pada hari Rabu lalu, dan 3 jerigen lagi dengan volume 105 liter disita pada hari Jum’at siang kemarin.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Lahusa Iptu Catur Haryadi ketika di konfirmasi membenarkan pihaknya telah menyita 4 jerigen minuman keras tuak suling dalam Operasi Pekat yang digelar selama sepekan. “Kita laksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) secara rutin di beberapa titik, untuk mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polsek Lahusa. Dalam Operasi Pekat yang di gelar selama sepekan tersebut, kita sita 140 liter minuman keras tuak suling dari 2 lokasi berbeda,” kata Catur.
Dimana dalam Operasi tersebut, lanjut Catur, 1 jerigen tuak suling disita dari Ukiran Zebua (40) warga Kecamatan Gido Kabupaten Nias, saat melintas dengan nengendarai sepeda motor di jalan lintas Kecamatan Somambawa Lahusa Kabupaten Nias Selatan, Rabu (18/07/2018) lalu. Dari pengakuan Ukiran Zebua, minuman keras dengan volume 35 liter tersebut dibeli dari Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan akan di antar ke Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan.
“Sementara 3 jerigen tuak suling lainnya dengan volume 105 liter disita dari Meoni Gulo alias Ama Wato (30) warga Desa Hilindruria Kecamatan Gido Kabupaten Nias, saat melintas dengan mengendarai sepeda motor di jalan Kecamatan Somambawa Lahusa Kabupaten Nias Selatan Jum’at (20/07/2018) kemarin. Meoni mengaku bahwa tuak suling tersebut dibeli dari Desa Hilindruria Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan akan di bawa ke Desa Bawoganowo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan,” papar Catur ketika di konfirmasi melalui telepon seluler miliknya.
Seluruh barang bukti minuman keras tuak suling tersebut telah diamankan saat ini di Polsek Lahusa. Sementara 2 orang warga yang membawa tuo nifaro itu dipulangkan, setelah dilakukan pendataan, pembinaan dan membuat surat perjanjian tidak akan menjual minuman keras lagi. (red/Jimmy)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses