LIPUTANSUMUT.COM – Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan meringkus seorang tersangka pelaku penganiayaan di Pekan Lolowau Desa Lolowau Kecamatau Lolowau Kabupaten Nias Selatan, Selasa kemarin. Tersangka yang bernama Yanuari Halawa alias Ari (28) ini merupakan buronan polisi selama 10 bulan karena terlibat kasus penganiayaan.
Kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Rabu malam, tanggal 06 September 2017 lalu di Lorong Bahodema Desa Bawosalo’o Siwalawa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan. Dimana saat itu korban bernama Kahasa Halawa alias Ama Nisi kedatangan 2 orang tamu di rumahnya yaitu Yanuari Halawa dan seorang temannya berinisial F-H Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya langsung mengetuk pintu rumah korban dan mengatakan “mengapa kau tantang kami”. Korban yang saat itu membuka pintu rumah langsung di aniaya oleh kedua pelaku dan ditikam dibagian dagu serta bahu sebelah kiri. Usai melakukan penganiayaan, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Libertina Halawa, istri korban yang melihat peristiwa itu langsung berteriak minta tolong kepada warga, namun kedua pelaku berhasil lolos. Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Istri korban kemudian membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polsek Lolowau dan diterima dengan nomor LP/ 44/ IX/ 2017/ SPK-C/ SU/ Res.Nisel/ Sek.Lolowa’u.
Setelah 10 bulan buronan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Y-H alias Ari sedang berada di Desa Lolowau tepatnya di pekan Lolowau. Petugas Polsek Lolowau yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak ke pekan lolowau dan menangkap pelaku.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan. “Tersangka Y-H alias Ari ini sudah 10 bulan buronan dalam kasus penganiayaan, yang dilaporkan oleh korban Kahasa Halawa alias Ama Nisi,” jelas Yunus.
Saat ini tersangka sudah diamankan di polsek dan sedang dilakukan pemeriksaan. “Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 170 Subsider Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu, tambah Yunus, pihaknya juga masih mengejar seorang pelaku lain berinisial F-H. “Kita himbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri kepada aparat kepolisian,” pungkas Yunus. (red/Jimmy)
Related Posts

Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel

Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran

Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon

Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

No Responses