Liputansumut.com, Budi (28) warga Jalan Setia Luhur, Medan Helvetia ditangkap petugas unit reskrim Polsek Sunggal, pasalnya ia tega mencabuli putri tirinya sebut saja Bunga yang masih berusia 8 tahun. Ironisnya, pelaku juga tega memaksa siswi SD tersebut untuk melakukan oral, Minggu (17/6/2018).
Menurut informasi, terbongkarnya aksi bejat pelaku dilakukan Rabu (20/12/2017) lalu. Saat itu, ibu kandung korban Nanda terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu didalam kamar. Sontak ibu korban terkejut saat melihat pelaku, Budi memegangi kemaluan korban. Ibu korban Syok dan marah serta memaki-maki pelaku yang merupakan suami keduanya. Keesokan harinya, ibu korban menceritakan perbuatan itu kepada Ibunya, korban pun diinterogasi. Dari pengakuan korban, ternyata korban sudah sering dicabuli oleh pelaku, Budi dengan cara diraba-raba bagian kemaluannya serta pelaku juga memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban. Kesal dengan kelakuan pelaku, ibu korban pun mengadukan kasus ini kepada Irfan Lubis (Bapak kandung korban). Langsung ayah kandung korban membawa korban berobat dan memeriksakan korban ke dokter, sungguh terkejut hasil pemeriksaan Visum Korban ternyata selaput dara korban telah rusak. Mengetahui kejadian tersebut, ayah kandung korban pun langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sunggal. Namun sayang, pelaku sempat melarikan diri ke arah Palembang saat hendak ditangkap bulan Januari 2018 lalu. Selang 5 bulan, kedatangan pelaku “tercium” oleh petugas unit reskrim Polsek Sunggal. Langsung Tim Buser Polsek Sunggal melakukan penangkapan kerumah kakak pelaku yang berada di Jalan Setia Luhur, Medan Helvetia.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna yang dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap saat pulang kerumahnya untuk berlebaran.
“Pelaku berhasil kita tangkap saat pulang kerumah keluarganya untuk berlebaran,” ujarnya.
Wira menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya nekat mencabuli anak tiriny dikarenakan istrinya (ibu kandung korban) sering menolak saat diajak berhubungan suami istri.
“Nafsu pelaku sering tidak tersalurkan, sehingga timbul niat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 8 tahun dengan cara meraba-raba kemaluan korban,” katanya.
Lalu Wira menambahkan, pelaku juga pernah memaksa korban untuk melakukan oral. “Pernah juga sekali waktu pelaku, Budi memaksa korban untuk menghisap kemaluan pelaku. Karena diancam, korban merasa ketakutan akhirnya melakukan apa yang disuruh pelaku, dan perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku (Budi) sejak tahun 2016 hingga terbongkarnya pada tanggal 20 Desember 2017,” paparnya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs 82 Ayat (1) Yo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002.
“Tersangka diancam dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara,” tegas Wira.
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses