Polsek Lahusa Polres Nias Selatan Gagalkan Peredaran 30 liter Tuak Suling

Polsek Lahusa Polres Nias Selatan Gagalkan Peredaran 30 liter Tuak Suling

Liputansumut.com,Petugas Kepolisian Sektor Lahusa Polres Nias Selatan, menggagalkan peredaran 30 liter tuak suling asal Kecamatan Gido Kabupaten Nias, yang akan dibawa ke Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan, Senin malam (04/06) saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di jalan Lahusa Teluk Dalam.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lahusa Iptu Catur Haryadi saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tuak suling tersebut. “Senin malam hingga Selasa dinihari kita gelar Razia Penyakit Masyarakat di jalan Lahusa Teluk Dalam. Saat sedang melaksanakan Operasi Pekat, kita mencurigai 1 unit mobil Strada Triton dengan nomor polisi BA 8534 BY yang membawa banyak barang di bak belakang”, kata Catur.

Mobil tersebut kemudian kita berhentikan dan kita lakukan pemeriksaan, lanjut Catur. Setelah diperiksa, kita temukan satu jerigen yang berisi Tuak Suling/ Tuo Nifaro, dengan volume sekitar 30 liter. Pengemudi mobil kemudian kita bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi mobil yang bernama Natatema Halawa alias Ama Restin, warga Desa Sinar Helaowo Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan tersebut mengaku bahwasanya tuak suling tersebut dibawa dari Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan akan dibawa ke Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan. “Setelah kita lakukan pendataan dan membuat surat perjanjian, pengemudi mobil kita pulangkan namun barang bukti 1 jerigen tuak suling kita sita”, tegas Catur.

“Operasi Penyakit Masyarakat dengan sasaran Minuman Keras Tuak Suling/ Tuo Nifaro akan terus kita gelar di Wilayah Hukum Polsek Lahusa, terlebih di Bulan Suci Ramadhan, agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman”, pungkas Catur.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan