AMPERA Minta Polisi Tetapkan Plt Kadis Perizinan Pemkab Labuhanbatu Sebagai Tersangka

AMPERA Minta Polisi Tetapkan Plt Kadis Perizinan Pemkab Labuhanbatu Sebagai Tersangka

LIPUTANSUMUT.COM – Ketika hukum tak lagi berpihak kepada masyarakat, maka Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) gelar aksi damai mengenai ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Polres Labuhanbatu dalam mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas laporan Rahmad Syukur Siregar dan kasus Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai di depan Mapolres Labuhanbatu. Rabu, (30/05/2018) sekira pukul 10.30 Wib siang.

Dalam aksi tersebut, Koordinator aksi AMPERA Saddam Husein Ritonga dan para aktivis mahasiswa menyampaikan sikap tegas kepada Kapolres Labuhanbatu, dan AMPERA juga meminta kepada Polres Labuhanbatu untuk menetapkan Plt Kadis Perizinan (PMP2TSP) Pemkab Labuhanbatu sebagai tersangka.

“Kita minta Polres Labuhanbatu untuk menatapkan Plt Kadis Perizinan Pemkab Labuhanbatu dalam kasus IMB dan kasus Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai,” ungkap Saddam kepada wartawan.

Karena, kata Saddam, sangat miris kami melihat laporan seorang warga yang meminta keadilan ke pihak Polres Labuhanbatu dalam menangani kasus dugaan Penggelapan IMB. Dimana kasus tersebut telah dilaporkan warga selama 5 bulan, namun belum ada kepastian hukumnya hingga detik ini.

“Kami Mahasiswa yang tergabung dalam AMPERA mengambil sikap tegas dan meminta kepada pihak Polres Labuhanbatu, agar Plt Kadis Perizinan (PMP2TSP) Pemkab Labuhanbatu Inisial PD ditetapkan sebagai tersangka. Karena diduga kuat telah merugikan negara dan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu. Salah satunya yang telah korban adalah Rahmad Syukur Siregar dalam kasus dugaan penggelapan IMB, dan kaji ulang pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berada di Pulo Padang,” kata Saddam.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SIK menerima pernyataan sikap para Mahasiswa yang tergabung dalam AMPERA tersebut serta berjanji akan melakukan penyelidikan lanjutan dengan menghadirkan saksi ahli dari Pemkab Labuhanbatu dan analisa pemanggilan Gubernur terkait surat putusan Gubernur mengenai rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu dengan No.188.44/594/KPTS/2015 pada Kasus Pabrik Pulo Padang.

“Kasus dugaan penggelapan IMB akan kita panggil saksi ahli dari pihak Pemkab Labuhanbatu. Mengenai kasus Pabrik Pulo Padang, kita akan melakukan pemanggilan Gubernur tentang hal rencana tata ruang Kabupaten Labuhanbatu,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Fathir. (30/05/2018). (DR)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan