Liputansumut.com, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Fathir, SIK berhasil mengamankan satu orang Tersangka Curanmor ,berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/515/IV/2018/SU/Res LBH, tanggal 27 April 2018 an. Pelapor Hilal Fajar Rambe.
Awalnya pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2018 sekitar pukul 12.30 WIB, Pelapor melaksanakan solat Jum’at di Masjid Raya Aek Tapa dan memarkirkan sepeda motor honda Beat miliknya di parkiran mesjid raya, selesai melaksanakan solat Jum’at, Pelapor tidak melihat lagi sepeda motornya di parkiran dan pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu, Rabu (23/5).
Polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi nama Tersangka An. A. Als Ardan (23) warga Dusun Lingga Tiga II Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan keberadaannya, dan pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 sekitar pukul 04.30 WIB, Team melakukan penangkapan tersangka di Bragas Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta.
Tersangka menjelaskan benar telah mengambil sepeda motor dari parkiran mesjid Raya milik Pelapor bersama temannya An. WS (ditahan Polsek Bilah Hulu kasus curanmor), tersangka juga menjelaskan bersama dengan WS pada akhir bulan Maret 2018 mengambil sepeda motor Honda Supra di Jalan Sirandorung Rantau Prapat dan pada tanggal 08 April 2018 mengambil sepeda motor Honda Supra x di Lingkungan Bulu Cina Kelurahan Siderejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses