LIPUTANSUMUT.COM – Terkait kasus oknum polisi berinisial Brigadir TPH, yang merusak Alquran saat berada di Masjid Nurul Iman RSUP H Adam Malik, Medan, Kamis (10/05/2018) lalu hingga kini masih diproses penyidik Polrestabes Medan.
Pria yang bertugas di unit Dokkes Polrestabes Medan ini diduga terbukti melakukan pengerusakan Alquran melalui rekaman video kamera pengintai.
“Jika berkas perkara TPH sudah selesai, akan dilimpahkan ke Kejari Medan dan selanjutnya disidangkan,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto kepada wartawan, Jum’at (18/05/2018).
Disinggung apakah TPH akan dipecat? Kapolrestabes Medan menyebutkan masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara tersebut dari penyidik. “Kita masih menunggu untuk proses pemecatannya,” ucapnya.
Namun, lanjut Kapolrestabes Medan, anggotanya itu nekat merusak Alquran karena mendapat bisikan ghaib dan mengalami sakit kejiwaan. “Memang TPH mengalami sakit kejiwaan dan tengah dalam proses penyembuhan,” katanya.
Ia juga berpesan agar kasus penistaan kitab suci itu sebaiknya jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memperkeruh kondisi keamanan Kota Medan yang kondusif hingga saat ini. “Intinya TPH sudah ditahan dan dalam pemeriksaan penyidik. Semuanya sama di mata hukum. Siapa yang salah baik itu sipil maupun anggota polri harus diberikan tindakan tegas,” pungkasnya. (tim)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses