Aksi Premanisme dan Pengancaman Wartawan Kembali Terjadi di PN Medan

Aksi Premanisme dan Pengancaman Wartawan Kembali Terjadi di PN Medan

Liputansumut.com, Medan – Pihak Pengadilan Negeri Medan harus menertibkan aksi sejumlah oknum orang tak dikenal yang menjadi bodyguard saat proses persidangan kasus tertentu. Ini tentunya bisa merusak citra dari pengadilan ditengah pembenahan menuju peradilan modern justru dikotori dengan aksi premanisme di dalamnya.

Hal ini dialami sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan dan mengabadikan persidangan kasus pemalsuan dengan terdakwa Drs Parlindungan Sihotang SE, yang berlangsung diruang Cakra VI Pengadilan, Senin (07/05), dengan Ketua Majelis Hakim Saryana.

Satu diantaranya dialami oleh Gopal wartawan media cetak lokal yang mendapatkan intimidasi dari pria bertubuh tegap tersebut. Sebagaimana dituturkan Gopal pria itu dengan arogannya memanggilnya langsung menarik kerah jaket yang dipakainya.

“Kok foto-foto, ada ijin, keluar kau dari sini,” ujar beberapa orang yang berdiri didepan pintu ruang sidang.

Merasa tak bersalah wartawan yang bertugas di PN Medan itu pun menanyakan dengan sopan kepada pengunjung yang menegurnya saat mengambil foto terdakwa Parlindungan Sihotang.

“Maaf, kenapa pak, bapak pegawai PN Medan ya? Kok bapak marah saya ambil foto,” tanya wartawan dengan lembut.

Nah bukannya menjawab pertanyaan wartawan, pengunjung tersebut kembali mengulangi ucapannya sembari melakukan pengancaman sembari mengenggamkan telapak tangannya kepada wartawan tersebut.

Anehya, petugas sekurity pengadilan yang biasa bertugas tidak ada disetiap sidang tersebut, muncul dugaan para segerombolan memang diutus untuk melakukan pengawalan sidang.

Sebelumnya dipersidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli itu, terdakwa tampak gelisah saat difoto wartawan.

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo, terdakwa Parlindungan Sihotang dengan sengaja memakai surat palsu dalam pembelian tanah.

Korban Sintauli Simarmata menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 974 M2 dengan SK Camat Medan Denai No. 476/LEG/III /MD/1976 tanggal 15 Oktober 1976 di Jalan Jermal II (Gajah Mandi) Lingkungan VI Kelurahan Denai Kota Medan seharga Rp.23.000.000.- (dua puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa.

Kemudian saksi korban dan terdakwa sepakat membuat akta jual beli di notaris kemudian terdakwa memberikan uang pembelian sebidang tanah tersebut kepada saksi korban Sintauli Simarmata sebesar Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) akan dibayar terdakwa secepatnya dengan jaminan Surat Akta Pelepasan Hak dengan Ganti kerugian nomor : 592.2/35/1990 tanggal 12 Februari 1990 atas nama Drs. Parlindungan Sihotang seluas 2,5 Ha (dua koma lima hektar) yang terletak di Lingkungan XI Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

Hingga sampai tanggal 09 Oktober 1998 terdakwa juga tidak melunasinya. Kemudian pada tanggal 09 Oktober 1998 terdakwa membuat surat perjanjian yang isinya bahwa sisa uang pembelian tanah akan bayarkan secepatnya namun terdakwa tidak membayarnya.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Sintauli Simarmata selaku pemilik Sah dari tanah berdasarkan SK Camat Medan Denai No. 476/LEG/III /MD/1976 tanggal 15 Oktober 1976yang berada di Jalan Jermal II (Gajah Mandi) Lingkungan VI Kelurahan Denai Kota Medan mengalami kerugian berupa sebidang tanah yang telah terbit sertifikat hak milik an. Drs. Parlindungan Sihotang, SE. M.Si.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan