Polisi Sita 30 Unit Mobil Curian

Polisi Sita 30 Unit Mobil Curian

LIPUTANSUMUT.COM – Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Jakarta Selatan menangkap 6 orang terduga penadah mobil curian di berbagai nusantara. Dari hasi penangkapan tersebut petugas kepolisian menyita 30 unit mobil merek Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia.

Adapun inisial keenam yang ditangkap tersebut yakni T (35), RH (33), S (36), D (35), I (40) dan H  (30). Dan mereka diamankan petugas kepolisian di Daerah Subang, Jawa Barat.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan bahwa keenam penadah mobil ini menampung mobil curian dari para pelaku spesialis maling mobil

Dimana sebelumnya, kita menangkap Asep Saefulah (34) sebagai joki, Rumli alias Kubil (35) berperan sebagai eksekutor dan Budi Kusuma alias Juli (35) eksekutor.

Selanjutnya kami mengembangkan kasus ini, dan terakhir kami tangkap enam orang lagi pedahnya. “Keenam yang kami tangkap ini perannya adalah menampung mobil curian dan menjualnya kepada orang,” ungkap Kapolres Jakarta Selatan.

Ia menyebutkan bahwa komplotan ini sudah 50 kali beraksi. “Barang bukti yang kami amankan dalam kasus ini yakni mobil curian 30 unit rata-rata jenis Mobilnya MPV Toyota Avanza dan mereka jual Rp 23 juta per unit tanpa surat,” jelasnya.

Sebelumnya, Selasa (13/3/2018) tiga orang spesialis maling mobil yang kerap beraksi di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat ditangkap Satresrkim Polres Jakarta Selatan. Ketiga pelaku punya peran masing-masing, seperti Asep Saefulah (34) sebagai joki, Rumli alias Kubil (35) berperan sebagai eksekutor dan Budi Kusuma alias Juli (35) eksekutor.

Dimana ketiga pelaku merupakan asal Subang, Jawa Barat.

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan pencurian mobil Toyota Avanza warna putih bernopol B 1356 SIM milik Andar Jaya (51) warga Jalan Merpati, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mendapat laporan tersebut, selanjutnya polisi menangkap komplotan ini di daerah Subang, Jabar, dan para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2016 silam menyasar mobil yang sedang diparkir.

Selain itu, disebut-sebut para pelaku beraksi mulai pukul 02.00 hingga pukul 04.00 Wib dinihari.

“Akibat perbuatan para pelaku di jerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan,” tegas Kombes Pol Indra Jafar. (tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan