Laporan Pengaduan Kasus Pembacokan dan Penganiayaan Jalan Ditempat di Polsek Moi, Ini Tanggapan Waka Polres Nias

Laporan Pengaduan Kasus Pembacokan dan Penganiayaan Jalan Ditempat di Polsek Moi, Ini Tanggapan Waka Polres Nias

LIPUTANSUMUT.COM – Tindak lanjut Laporan Pengaduan (LP) masyarakat kasus pembacokan dan penganiayaan di Polsek Moi Polres Nias jalan ditempat. Pasalnya, hampir satu bulan kasus pembacokan dan penganiayaan tersebut pelaku masih belum ditangkap hingga detik ini.

Hal tersebut diungkapkan korban Teheatulo Gulo kepada awak media, Senin (30/04/2018) siang. Korban mengatakan bahwa dari tanggal 09 April 2018 ia membuat laporan pengaduan di Polsek Moi, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Polsek Moi laporan pengaduannya tersebut. “Padahal saksi sudah diperiksa dan saya juga sudah di visum. Jadi kenapa sampai saat ini pelakunya masih belum ditangkap? Atau pihak Polsek Moi sengaja mengabaikan laporan pengaduan saya itu?,” ungkap Teheatulo Gulo.

Saya juga menduga bahwa pihak Polsek Moi sengaja mempermainkan kasus pembacokan dan penganiayaan terhadap saya ini. “Padahal Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saksi sudah diambil keterangan oleh Polsek Moi. Apakah ini yang namanya Pelindung, Pengayom dan Pelayanan dari aparat kepolisian kepada masyarakat? Saya jujur aja ya Pak, kalau pihak Polsek Moi tidak mampu menangkap pelaku, maka saya akan laporkan masalahku ini ke Polres Nias, Poldasu dan Propam,” tegasnya dengan menggunakan nada kesal.

Selain itu, ia mengaku bahwa juru periksa (juper) yang menangani kasus tersebut memanggil ulang saksi. “Saya benar-benar kebingungan, kenapa saksi dipanggil ulang. Jelas-jelas luka yang ada di paha saya membuktikan bahwa pelaku telah melakukan pembacokan dan penganiayaan kepada saya. Padahal sebelumnya para saksi-saksi saya dalam kasus ini sudah diambil keterangan mereka oleh Polsek Moi,” ucapnya.

Menurutnya, ada perbedaan pelayanan Laporan Pengaduan (LP) masyarakat di Polsek Moi tersebut. “Apakah karena saya orang miskin makanya laporan pengaduan saya tidak ditindak lanjuti oleh Polsek Moi?,”katanya.

Oleh karena itu, saya sekali lagi menegaskan, saya akan membuat Laporan Pengaduan ke Polres Nias, Poldasu dan Propam apa bila kasus pembacokan dan penganiayaan terhadap saya ini tidak ditindak lanjuti oleh Polsek Moi. “Terpaksa saya langsung membuat laporan lagi ke Polres Nias, Poldasu dan Propam apabila tidak mampu Polsek Moi menangkap pelaku pembacokan dan penganiayaan terhadap saya ini Pak,” tegasnya.

Kapolsek Moi Iptu Beneyamin Lase mengatakan bahwa kasus ini sudah naik sidik. “Sudah naik lidik kalau tidak salah, pun demikian, tolong pastikan tanyakan kepada Kanit Reserse,” ucap Kapolsek Moi singkat.

Kenapa Pak Kapolsek tidak begitu tau apakah sudah naik lidik atau belum penanganan kasus tersebut? Namun beliau tidak memberi jawaban.

Sementara itu, Wakapolres Nias Kompol Emanueli Harefa, S.Pd, MH mengatakan, dari pengakuan Kapolsek Moi, kasus tersebut sudah naik lidik. Namun menunggu visum dari Puskesmas Gido. “Kasus ini sudah naik lidik tinggal menunggu visum karena visumnya masih belum keluar dari Puskesmas Gido,” ujar Wakil Polres Nias seraya menyampaikan bahwa se sudah semuanya bukti lengkap palaku akan ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI ini.

Sebelumnya, Tehe’atulo Gulo alias Ama Sudi Gulo (67) warga Desa Lewa-lewa, Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias, dibacok dan dianiaya oleh anak abang kandungnya sendiri berinisial AG warga Desa Lewa-lewa, Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias pada hari minggu (08/04/2018) sore.

Informasi yang diperoleh dari korban Ama Sudi Gulo mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya pulang dari gereja BNKP Desa Lewa-lewa dan melintasi rumah pelaku. Melihat korban melintas, pelaku langsung mengejar dan menebas leher dengan menggunakan pedang serta menombak perut korban. Beruntung, korban sempat mengelak diri sehingga di bagian paha korban menjadi terluka. “Kejadian pembacokan dan penganiayaan ini terhadap diri saya pas pulang ibadah dari Gereja. Dimana saat itu saya melintasi rumah pelaku, dan selanjutnya pelaku menghampiri saya serta menebas leher saya dengan menggunakan pedang,” ungkap Ama Sudi Gulo kepada wartawan, Rabu (11/04/2018).

Selain menebas leher korban dengan pedang, korban juga mengaku bahwa dirinya di tombak oleh pelaku.
Menurut Ama Sudi Gulo, pembacokan dan penganiayaan yang dialaminya tersebut diduga karena dendam si pelaku. “Saya menduga bahwa pembacokan dan penganiayaan yang saya alami ini dari pelaku faktor biang adu domba terhadap Fatisokhi Gulo alias Sibaya Gamina Gulo (47) warga Desa Lewa-lewa, Dusun II, Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias. Dimana tanah milik Sibaya Gamina Gulo telah di dirikan bangunannya oleh pelaku AG,” jelas korban.

Korban juga mengaku bahwa awal permasalahan tersebut bermula saat menjadi pembicara terhadap pelaku dengan Sibaya Gamina Gulo terkait tanah milik Sibaya Gamina Gulo yang diduga ditempati oleh AG. Namun AG tidak berterima kalau disebutkan tanah itu bukan milik dia. Akan tetapi, karena saya Bapak Sakhi alias Pakcik AG makanya Sibaya Gamina meminta tolong dengan saya agar pelaku tidak mendirikan bangunannya di tanah yang bukan miliknya tersebut.

Usai kejadian pembacokan dan penganiayaan tersebut, korban bersama keluarga langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Moi dan petugas berjanjanji pada hari Jumat, (13/04/2018) mendatang akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Saya sudah melaporkan kejadian ini di Polsek Moi, dan saya berharap agar segera pelaku ditangkap serta dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di bumi NKRI ini,” harap Ama Sudi Gulo.

Atas peristiwa itu, korban mengalami luka di bagian paha sebelah kiri dan di lebar.

Kapolsek Moi Iptu Beneyamin Lase saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas peristiwa itu. “Kita masih lidik Pak,” ucapnya singkat. (rendi)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan