LIPUTANSUMUT.COM – Dalam rangka mensukseskan Pilkada 2018 di Kota Padangsidimpuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan terus bersinergi memberikan sosialisasi untuk mencerdaskan masyarakat ikut berperan dalam pesta demokrasi Pilkada pada tanggal 27 Juni mendatang.
Selain kegiatan sosialisasi, KPU juga dalam waktu dekat akan menggelar acara debat kandidat calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2018 mendatang bertempat di Gedung Adam Malik (Gedung Nasional) Kota Padangsidimpuan.
Koordinator divisi SDM dan partisipasi masyarakat Muktar Helmi Nasution mengatakan bahwa KPU akan segera menggelar acara debat kandidat calon walikota dan wakil walikota Padangsidimpuan. Ia juga mengaku bahwa pihaknya masih melakukan musyawarah bagaimana proses acara debat di bulan Mei tersebut nantinya.
“Kita dari KPU Insya Allah bulan Mei mendatang akan kita adakan debat kandidat calon walikota dan wakil walikota Padangsidimpuan, untuk hari dan tanggalnya kita belum bisa pastikan. Karena ini harus kita musyawarahkan dulu. Intinya acara debat kandidat ini akan kita adakan sebelum bulan Ramadhan, dan debat kandidat ini sengaja kita buat agar masyarakat Kota Padangsidimpuan mengenal sejauh mana wawasan dan kapasitas calon walikota/wakil walikota yang akan dipilih masyarakat nantinya. Kemudian kepada kandidat nanti akan kita beri kesempatan untuk memaparkan visi misinya kepada masyarakat dalam mencalonkan diri jadi walikota/ wakil walikota Padangsidimpuan dan disitulah masyarakat bisa menilai siapa yang pantas untuk dipilih pemimpin di Kota Padangsidimpuan ini,” ucap Helmi di Kantor KPU Kota Padangsidimpuan, Selasa, (10/04/2018).
Helmi juga menjelaskan bahwa pada kegiatan debat kandidat nantinya akan mengundang beberapa perwakilan masyarakat berkisar 150 orang. Mulai dari tim kandidat, elemen masyarakat, Pelajar/mahasiswa perguruan tinggi, LSM, tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan budaya serta masyarakat yang memiliki pemikiran-pemikiran dalam memajukan Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya, dalam kegiatan tersebut akan dibuka sesi tanya jawab dengan kandidat.
“Di acara debat kandidat tersebut nanti, KPU akan mengundang ketiga paslon walikota dan wakil walikota Padangsidimpuan untuk hadir dalam acara itu dan tidak boleh diperwakilkan oleh siapa pun. Apabila ketiga palson ada yang tidak hadir, KPU akan memberikan berupa sanksi dan tidak di perbolehkan iklan kampanyenya ditayangkan di media cetak yang difasilitasi oleh KPU sesui dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye,” tegas Kordinator devisi SDM dan partisipasi masyarakat ini.
Selai itu, pihaknya juga berharap kepada warga Kota Padangsidimpuan yang belum memiliki KTP agar segera mengurus E-KTP nya ke kantor Catatan Sipil dan bagi pemula berusia tepat 17 tahun yang belum memiliki E-KTP, bisa mengurus Surat Keterangan (Suket) dari kantor catatan sipil.
“Karena itu bisa dipergunakan agar nanti dapat menentukan pilihannya dalam pesta demokrasi pilkada pada tanggal 27 Juni mendatang di Kota Padangsidimpuan,” ucapnya mengakhiri. (Syahrul Tanjung)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses