Medan, Liputansumut.com, Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus 2 (dua) pelaku kasus pencurian sepeda motor dari lokasi yang berbeda, Sabtu 31 Maret 2018.
Pelaku yang ditangkap adalah M Irpan (35) warga Jalan Darussalam, Medan dan Darma Saputra (31) warga Jalan Tani Asli, Medan, terpaksa dilumpuhkan pada kakinya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu M Husein mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula adanya laporan korban pada Rabu 28 Maret 2018 sekira pukul 21.30 wib dengan menyebutkan bahwa sepeda motor Scorpio warna hitam BK 6234 OW, telah hilang dicuri.
Dari laporan itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Irfan dari salah satu bengkel di Jalan Mistar, Medan pada Sabtu 31 Maret 2018.
”Untuk sepeda motor yang dicuri pelaku, berhasil ditemukan di pinggir Jalan Sei Mencirim, Kp. Pondok Kec. Kutalimbaru,” jelasnya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Darma Saputra. Namun, saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakan dengan mengenai dibagian kaki pelaku.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman Hukuman 5 tahun Penjara,” pungkasnya.
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses