Medan, Liputansumut.com, Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku penggelapan mobil rental, Dedek Surya Iskandar (36) warga Jalan Raya Menteng, Sabtu 31 Maret 2018.
Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH menerangkan penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan korban Debora Saragih (46) Jalan Antariksa IV Medan yang melaporkan bahwa mobil miliknya tak kunjung dipulang oleh pelaku.
“Kepada petugas, korban menyebutkan bahwa pada bulan January 2018 mobil Toyota Avanza BK 1792 OD miliknya dirental oleh pelaku hingga dua minggu untuk dipakai SPG Rokok dengan uang sewa sebesar Rp 225 ribu perhari,” kata Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH.
Namun dikarenakan sudah 2 bulan tunggu hingga tunggu tidak dikembalikan juga, membuat korban kesal yang akhirnya korban melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru peristiwa perihal tersebut.
“Pelaku dikenakan hukuman 4 Tahun Penjara dengan Pasal 372 KUHP,” Sebutnya.
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses