Medan, Liputansumut.com, Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku penggelapan mobil rental, Dedek Surya Iskandar (36) warga Jalan Raya Menteng, Sabtu 31 Maret 2018.
Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH menerangkan penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan korban Debora Saragih (46) Jalan Antariksa IV Medan yang melaporkan bahwa mobil miliknya tak kunjung dipulang oleh pelaku.
“Kepada petugas, korban menyebutkan bahwa pada bulan January 2018 mobil Toyota Avanza BK 1792 OD miliknya dirental oleh pelaku hingga dua minggu untuk dipakai SPG Rokok dengan uang sewa sebesar Rp 225 ribu perhari,” kata Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH.
Namun dikarenakan sudah 2 bulan tunggu hingga tunggu tidak dikembalikan juga, membuat korban kesal yang akhirnya korban melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru peristiwa perihal tersebut.
“Pelaku dikenakan hukuman 4 Tahun Penjara dengan Pasal 372 KUHP,” Sebutnya.
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses