Medan, Liputansumut.com,Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua pelaku yang membawa narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Sei Rotan Batang Kuis, Kamis 15 Februari 2018.
Kedua pemuda iti bernama Fahrozi (23) warga Desa Baru Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dan Muhammad Hakim Als Akim (38) warga Gampong Pante Beuren Desa Pante Beruen Kabupaten Pidie Jaya Aceh.
Diamankannya kedua pelaku bermula dari informasi warga yang menyebutkan adanya dua orang pria sedang bertransaksi narkoba di Jalan Pancasila Pasar 7 Tembung.
Bermodalkan informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi, petugas melihat 2 orang pelaku mencurigakan dengan mengenderai sepeda motor yang baru keluar dari Jalan Pancasila.
“Kedua pelaku diamankan saat di seputaran Jalan Sei Batang Kuis. Dimana pelaku bernama Fahrozi membuang benda ke aspal dan setelah disita serta diperiksa, ternyata benda tersebut isinya 1 bungkusan plastik bening berisi sabu-sabu. Saat diinterogasi oleh petugas kita, pelaku mengaku membeli sabu itu seharga RP. 100.000 yang dibeli secara patungan untuk dipakai bersama,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH.
Sementara itu Kapolsek Medan Baru menegaskan pihaknya tetap komit untuk memberantas narkoba khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Baru.
“Pelaku Melanggar Pasal 114 SUBS 112 UU NO. 35 THN, 2009, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara,” pungkasnya.
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses