Medan,Liputansumut.com,— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengundang dua belas partai politik (Parpol) yang ada di Sumut untuk membahas batasan dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.
Adapun dua belas parpol yang diundang adalah Gerindra, PPP, Garuda, Golkar, PKB, PKPI, Demokrat, PKS, PAN, Demokrat, PDIP, dan Nasdem.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Mulia Banurea saat menyampaikan kata sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Pembatasan Dana Kampanye Pasangan Calon Pada Pilgubsu dan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Aula KPU Sumut, Jumat (09/2).
Rakor ini dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, dan anggota KPU bidang hubungan partisipasi masyarakat Yulhasni, bagian data Nazir Salim Manik, bagian teknis Benget Manahan Silitonga, dan bagian hukum Iskandar Zulkarnain.
Sedangkan materi pembatasan dana kampanye disampaikan oleh Komisioner KPU Iskandar Zulkarnain dan materi bahan kampanye dan alat peraga kiampanye dibawakan oleh Komisioner KPU Yulhasni.
Dalam materinya dijelaskan oleh Iskandar bahwa setiap pasangan calon boleh menerima sumbangan kampanye dari perseorangan,parpol kelompok maupun dari badan hukum, seperti perusahaan.
Kata Iskandar jumlah sumbangan maksimal yang berasal dari perseorangan sebanyak Rp 75 juta, parpol Rp 750 juta, kelompok Rp 750 juta, dan badan hukum swasta sebesar Rp 750 juta.
Setiap pasangan calon (Paslon) harus melaporkan sirkulasi sumbangan dan pengeluaran dana untuk berkampanye selama masa kampanye paling lambat pada tanggal 24 Juni 2017.
Laporan yang diserahkan oleh Paslon kepada KPU tiga hari menjelangkan dilaksanakannya pemungutan suara akan diuadit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.
“Jika tidak menyerahkan, KPU berhak membatalkan Paslon sebagai calon,” tambah Iskandar.
Ditambahkan oleh Yulhasni, bahan kampanye dan alat peraga kampanye(APK) yang disediakan oleh KPU untuk setiap Paslon tidak akan langsung dibagikan setelah penetapan Paslon pada tanggal 12 Februari 2018 nanti.
Untuk Bahan kampanye dan APK akan dibagikan beberapa minggu setelah ditetapkannya Paslon. Menurut Yulhasi KPU membutuhkan waktu untuk mencetak bahan kampanye dan APK sebab pengadaannya dalam jumlah yang banyak.
“Bahan Kampanye dan APK haruslah diserahkan oleh tim penghubung Bakal Paslon sebelum ditetapkannya Paslon,” ujar Yulhasni.(zeg)
Related Posts

Antisipasi Penculikan Anak, DPRD Minta Disdikbud Medan Terbitkan Juknis Penjemputan Siswa

Pansus RPJMD 2025-2029 Harap Pemko Medan Fokuskan Pembangunan di Medan Utara

Tekan Angka Pengangguran, DPRD Minta Pemko Medan Permudah Birokrasi Investasi

DPRD Sumut Minta Pemerintah Cabut Izin THM yang Terindikasi Narkoba

Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut

No Responses