Medan,Liputansumut.com,Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang tersangka pengguna narkoba jenis sabu sabu dilokasi Jalan Zainul Arifin Kampung Sejahtera Kec.Medan Petisah,Selasa (6/2/2018) sekira pukul.00.00 Wib.
Menurut keterangan dimana penangkapan terhadap pria bernama Novan Rubianto (43) bermula dari informasi warga.yang menyebutkan adanya salah satu rumah warga yang dijadikan tempat kumpul orang makai narkoba.
Sementara itu Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH,Kamis (8/2/2018).mengatakan ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.
Alhasil Petugas yang menerima informasi itu kemudian merespon cepat.serta melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya di Jalan Zainul Arifin Kampung Sejahtera.
“Untuk barang bukti yang kita amankan berupa 3 buah bong alat hisap sabu,4 buah mancis,2 buah pipet kaca yang berisi sabu-sabu serta uang tunai Rp.175.000,ucap victor.
“Saat ini pihaknya tetap berkomitmen memberantas narkoba dan memutuskan mata rantai peredaran narkoba diwilayah hukumnya.
Akibat perbuatan tersangka ini,dirinya terancam dikenakan Pasal.114,112 UU No.35 Tahun.2009.dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,tandas Victor.
Related Posts
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Elektronik
No Responses