Medan,Liputansumut.com,Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus dua pelaku jambret, terhadap korban Artauli BR. Siregar, (25) warga Jalan Dusun Parsaoran Desa Simangalam Kualah Selatan.
Informasi yang dihimpun bahwasanya Kedua pelaku itu yakni : EG (16) dan AD (20) warga Jalan Starban Gg.Bilal No. 8 Polonia Medan
Sementara itu Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu mengatakan ketika dikonformasi wartawan membenarkan kejadian tersebur.
Dimana awal Kejadian,Kamis (1/2/2018) sekira Pukul.23.30 Wib,dilokasi Jalan S.Parman Medan selanjutnya pelaku pergi melarikan diri.usai menjambret HP milik korbannya.
Dari hasil penyelidikan, Kapolsek Medan Baru mengatakan petugas pada hari Senin (5/2/2018) sekira pukul 16.00 wib, pelaku dapat ditangkap petugas dan turut disita 1 unit HP merk. soni ericson.
Akibat perbuatan yang dilakukan kedua pelaku ini dikenakan dengan Pasal 363 Subsider 365 KUHPidana.dengan ancaman 5 tahun penjara,tandas victor.
Related Posts
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Elektronik
No Responses