Medan,Liputansumut.com,Gowinda Sami alias Wino (37) warga Jalan M. Idris Gg. Becak NO. 48 / 20 Medan.diringkus petugas unit reskrim polsek medan baru,Rabu (31/1/2018).
Adapun penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku Gowinda ini bermula dari petugas yang melakukan penyelidikan.atas kasus penjambretan yang dialami korban Ravika Herawati Damanik (27) warga Jalan Jamin Ginting P. Bulan Medan.
“Pada saat kejadian korban berjalan jalan kaki menuju tempat kerjanya dijalan mengkara petisah.lalu tiba-tiba dari arah belakang pelaku yang menaiki sepeda motor matic langsung menjambret tas korban yang berisi 1 Buah HP OPPO A 37, Uang tunai Rp 900.000, KTP, Kartu Atm BRi dan Cimb Niaga.
Sementara itu Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu,Mengatakan disaat Petugas Reskrim Polsek Medan Baru yang mendapat laporan itu.kemudian datang ketempat kejadian dan meminta keterangan beberapa saksi yang ada dilokasi kejadian,ungkapnya.
“Dari hasil penyelidikan,lalu pelaku dapat ditangkap dilokasi Jalan Pasundan Medan,ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku ini dirinya terancam dan dikenakan Pasal 363 KUHP.dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara,tandas victor.
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses