Medan,Liputansumut.com,- Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pria memiliki tiga butir pil ekstasi,Minggu (21/1/2018).
informasi yang dihimpun awak media ini bahwasanya Pria tersebut diketahui bernama Ahmad Raihan (20) warga Pasar VII Tembung.yang ditangkap petugas dipelataran parkir Hotel Soechi Internasional.
Sementara itu Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu,Senin (22/1/2018).mengatakan ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang memiliki pil ekstasi.
Kemudian disaat dilakukan penangkapan dan penggeledahan,oleh petugas.ditemukan butir pil ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik hitam dari tangan kiri pelaku,ungkap victor.
Ditambahkan lagi bahwasanya pelaku mengaku membeli pil ekstasi seharga Rp.175.000 perbutirnya dan akan digunakan bersama teman temannya.
Akibat petbuatan Pelaku ini kita jerat denga Pasal.114,112 UU No.35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,tandas victor.
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses