Medan,Liputansumut.com,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah melakukan penyampaian hasil penelitian dokumen pencalonan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018 dalam rapat pleno terbuka, Rabu (17/1) kemarin.
Tiga bakal paslon yang mendaftar ke KPU Sumut beberapa waktu lalu, masih banyak dokumen mereka yang belum dilengkapi. Oleh karenanya, KPU Sumut membuka masa perbaikan selama tiga hari pada 18-20 Januari 2018.
“Untuk tanggal 18-19 Januari 2018, kita buka dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan hari terakhirnya (20 Januari 2018) kita buka dari pukul 08.00-24.00 WIB,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Kamis (18/1).
Lanjut Benget, diharapkan para tim pemenangan bakal paslon untuk dapat melengkapi dokumen-dokumen tersebut secepatnya, karena waktu masa perbaikan tidak panjang.
“Dokumen-dokumen yang belum lengkap saat kita umumkan pada rapat pleno terbuka kemarin untuk dilengkapi. Jika tidak, tentu ini akan mempengaruhi bakal paslon itu MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat) saat penetapan calon nanti,” sebutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, KPU Sumut akan melakukan penetapan pasangan calon (paslon) pada 12 Fabruari 2018 mendatang. “Sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, sehari setelah penetapan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon,” tandas Benget.(zega)
Related Posts

Antisipasi Penculikan Anak, DPRD Minta Disdikbud Medan Terbitkan Juknis Penjemputan Siswa

Pansus RPJMD 2025-2029 Harap Pemko Medan Fokuskan Pembangunan di Medan Utara

Tekan Angka Pengangguran, DPRD Minta Pemko Medan Permudah Birokrasi Investasi

DPRD Sumut Minta Pemerintah Cabut Izin THM yang Terindikasi Narkoba

Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut

No Responses