Nias Selatan, Liputansumut.Com-Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pengelolaan SMA/SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Peralihan kewenangan tersebut, menimbulkan polemik yang dikwatirkan dapat mengganggu sistem pendidikan.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Nias Selatan Sumatera Utara. Seorang guru bernama Erniwati Nazara yang mengaku telah mengabdi di SMK negeri 1 Amandraya kurang lebih 5 tahun, tidak ikut dalam perekrutan Guru tidak tetap (GTT) provinsi Sumatera Utara. Kabar itu pun beredar via sosial media Facebook yang diunggah yang bersangkutan pada (27/12) sekira pukul 10.53 wib.
Erniwati juga mengaku pernah mengkomunikasikan hal tersebut kepada kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera utara di nias selatan. Namun, hasilnya nihil. Ironisnya, pada saat pembagian rapor siswa Sabtu(23/12), dia justeru tidak lagi diperbolehkan mengajar pada tahun ajaran mendatang.
Dikonfirmasi dengan kepala UPT dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara Nias selatan, Waozaro Hulu via selular pada sabtu(30/12) sekira pukul 21.00 wib. Tidak menjawab.
Untuk diketahui, Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi melaksanakan pembagian SK guru tingkat SMA/SMK Se-kepulauan Nias secara simbolis pada Jumat (29/12) di hiliweto gido, kabupaten Nias.(BL)
Related Posts

Kodam I/BB Terima Kedatangan 3 Set Jembatan Modular di Pelabuhan Belawan

Tabrak Pejalan Kaki Usai Pulang Pesta Miras dari Hiburan Malam, 3 Anggota Polda Sumut di Tahan

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

No Responses