Nasib Guru di Era Erry

Nasib Guru di Era Erry

Nias Selatan, Liputansumut.Com-Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pengelolaan SMA/SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Peralihan kewenangan tersebut, menimbulkan polemik yang dikwatirkan dapat mengganggu sistem pendidikan.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Nias Selatan Sumatera Utara. Seorang guru bernama Erniwati Nazara yang mengaku telah mengabdi di SMK negeri 1 Amandraya kurang lebih 5 tahun, tidak ikut dalam perekrutan Guru tidak tetap (GTT) provinsi Sumatera Utara. Kabar itu pun beredar via sosial media Facebook yang diunggah yang bersangkutan pada (27/12) sekira pukul 10.53 wib.

Erniwati juga mengaku pernah mengkomunikasikan hal tersebut kepada kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera utara di nias selatan. Namun, hasilnya nihil. Ironisnya, pada saat pembagian rapor siswa Sabtu(23/12), dia justeru tidak lagi diperbolehkan mengajar pada tahun ajaran mendatang.

Dikonfirmasi dengan kepala UPT dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara Nias selatan, Waozaro Hulu via selular pada sabtu(30/12) sekira pukul 21.00 wib. Tidak menjawab.

Untuk diketahui, Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi melaksanakan pembagian SK guru tingkat SMA/SMK Se-kepulauan Nias secara simbolis pada Jumat (29/12) di hiliweto gido, kabupaten Nias.(BL)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan