Sunggal,Liputansumut.com,- Patria Dian Iskandar Patty, (20) warga Pasar III Gg.Karya Medan Tembung dirinya pun diringkus petugas Polsek Sunggal.lantaran nekat menggelapkan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru BG 4339 NE milik Dion Prayoga (14) di Warnet Sibayak Jalan Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, Jumat (22/12/2017).
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika korban dan pelaku sama-sama sedang bermain warnet di lokasi.
Namun tak lama lalu korban dihampiri oleh pelaku yang meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak ke depan sebentar.
Alhasil karena tak ada gelagat yang mencurigakan, korban pun memberikan motornya.
Akan tetapi, setelah beberapa jam kemudian, pelaku tak kunjung kembali. Korban bersama orangtuanya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya kejadian tersebut.
“Korban yang mengetahui tentang keberadaan pelaku langsung menghubungi kita, anggota pun bergegas dan berhasil meringkus pelaku,” ungkapnya.
Wira menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, motor tersebut telah digadaikannya kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 1,5 juta.
“Dari pengakuan tersangka, hasil kejahatannya digunakan untuk bermain warnet,” jelasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka ini dirinya dikenakan Pasal.378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,tandas wira
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses