Sunggal,Liputansumut.com,- Nekat melarikan sepeda motor jenis matic milik Zabal Rahma di Desa Sei Mencirim Sunggal.inilah nasib yang dialami Suhendra (37) warga Jalan.Sei Mencirim yang diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal.akibat perbuatan yang dilakukannya dirinya pun harus menginap dibalik jeruji sel Polsek Sunggal,Jumat (08/12/2017) sekira Pukul 19.30 Wib.
Informasi yang dihimpun awak media ini bahwasanya kejadian tersebut berawal ketika pelaku mendatangi bengkel Pak Tiran, namun yang dicari tak berada di tempat.
Pelaku pun berpura-pura mengetahui dimana keberadaan Pak Tiran sehingga pelaku meminjam motor korban untuk menjemput Pak Tiran.
Akan tetapi setelah beberapa jam kemudian pelaku tak kunjung datang. Tak terima korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak,Jumat (15/12/2017).mengatakan ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan berdasarkan informasi di lapangan, petugas berhasil meringkus tersangka.
“Ketika kita mendapat laporan dari korban, kita turunkan Timsus dan berhasil meringkus pelaku,” ungkapnya.
Ditambahkan lagi dari hasil pengakuan tersangka motor korban telah dijualnya kepada seorang tukang botot dengan harga Rp 2,5 juta,ujarnya.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka ini dirinya dikenakan Pasal.378 dan 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,tandas wira.(ky,vid)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses