Sunggal,Liputansumut.com,- Zahrul Fauzi (18) warga Jalan.Simpang Tambu Kec.Simpang Mamplam Kab.Bireun Aceh Jeumpa.diringkus petugas unit reskrim polsek sunggal,lantaran melakukan pencurian 1 unit genset.milik korbannya Yudi warga Komplek Tasbih 2 Medan Sunggal.
Informasi yang dihimpun saat itu pelaku sudah menggeser genset,milik korbannya.alhasil sial bagi pelaku disaat aksinya hampir berhasil membawa genset tersebut.oleh korban langsung memergoki pelaku sembari mengatakan “Maling…maling”.
Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak,Kamis (14/12/2017).mengatakan ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut,terangnya.
Mendapat informasi adanya aksi pencurian genset disaat petugas kita sedang melakukan giat patroli diseputaran lokasi kejadian.oleh petugas langsung mengejar pelaku dilokasi Jalan.Ringroad Komp.Taman Setia Budi Indah Blok XI No.10 Kel.Asam Kumbang Kec.Medan Selayang.serta meringkusnya dan memboyongnya kemako polsek sunggal,guna pemeriksaan lebih lanjut,ujar wira.
Berdasarkan keterangan dari hasil introgasi yang dilakukan petugas terhadap pelaku.bahwasanya pelaku belum pernah terlibat dengan hukum dan uangnya nanti akan dipakainya untuk keperluan sehari-hari,ucap wira.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka dirinya dikenakan Pasal.363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara,tandas wira.
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses