Sunggal,Liputansumut.com,- Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap seorang supir atas kasus perkara tindak pidana pemerasan dan kekerasan,Kamis (07/12/2017) sekira pukul 09.30 Wib.
Informasi yang dihimpun, pelaku yang diringkus petugas yakni : Abner Situmeang (26) warga Jalan Kebun Kopi Mariendal Dalam/Jalan Roso Gg. Gereja Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Menurut keterangan, kejadian itu bermula disaat pelaku melintas di rumah korbannya yang merupakan seorang Mahasiswi yang bernama Mei Uli Sari Br Lumbangaol (23) warga Jalan Klambir Lima Desa Klambir Lima Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang. Melihat posisi rumah korbannya dalam keadaan tertutup, lalu pelaku berniat untuk mencuri di dalam rumah itu.
Alhasil, setibanya didalam pelaku kemudian mencoba masuk kedalam kamar dan tiba-tiba korban berkata “mau ngapain abang..?? Kemudian pelaku mengarahkan sebuah obeng ke arah korban sambil berkata “udah jangan teriak biar kau nggak kusakiti”.
Oleh pelaku kemudian meminta barang-barang dan uang korban namun korban menjawab “aku nggak ada uang bang, cuma 50 ribu uangku…!!!
Lalu pelaku pun mengambil uang tersebut dari tangan korban seiring meninggalkan korbannya.
Tak terima atas kejadian yang menimpa dirinya, korban pun langsung menghubungi pihak kepolisian.
Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak ketika dikonfirmasi wartawan sabtu(09/12) membenarkan kejadian tersebut.
“Mendapat informasi kejadian tersebut, oleh unit reskrim polsek sunggal langsung menuju ke lokasi kejadian”. ujarnya.
Ditambahkan lagi, setibanya di lokasi, petugas pun melakukan penyidikan terhadap si korban dan saksi-saksi yang melihat pelaku.
“Berdasarkan keterangan tersebut petugas pun kemudian melakukan pengembangan. Sehingga diketahuilah keberadaan pelaku yang sedang melakukan aksinya di lokasi rumah korban Jalan Harmonika Baru Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang. Oleh petugas, langsung meringkus pelaku dan memboyongnya ke mako polsek sunggal”. Ungkap wira.
Sedangkan dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 50 ribu dan obeng. Pungkas wira.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, terancam dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(vid)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses