PEMKOT Gunungsitoli Akui Belum Terbitkan PERDA IMB

PEMKOT Gunungsitoli Akui Belum Terbitkan PERDA IMB

LiputanSumut.Com, Gunungsitoli-Massa aksi Aliansi GAPERNAS yang mendatangi Kantor walikota Gunungsitoli, menuntut ketegasan pemerintah terkait penegakkan PERDA senin(04/12).

Dalam aksi tersebut, Edward Lahagu sebagai pimpinan aksi mempertanyakan kejelasan PERDA IMB kepada Asisten I Kurnia Zebua yang mewakili walikota menyambut pendemo.

“Kami minta penjelasan pemerintah terkait dasar hukum yang menjadi dasar untuk menertibkan bangunan-bangunan liar selama ini di wilayah Gunungsitoli. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi”. Tanya Edward.

KurniaZebua memberikan klarifikasi bahwa PERDA IMB masih dalam proses penggodokan oleh Pemerintah.

“IMB harus disesuaikan dengan peraturan, perundang-undangan yang ada! yakni peraturan daerah yang kemungkinan dalam waktu dekat akan ketok palu”. Bebernya.

Untuk diketahui, mengacu pada Permendagri nomor 32 tahun 2010 tentang Izin mendirikan bangunan, idealnya pemerintah daerah menindaklanjuti dengan menerbitkan PERDA IMB sebagai payung hukum untuk menertibkan bangunan liar. (BL)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan