Polsek Medan Baru Ringkus Dua Pembawa Sabu

Polsek Medan Baru Ringkus Dua Pembawa Sabu

LIPUTANSUMUT.COM – Polsek Medan Baru ringkus dua pembawa narkoba jenis sabu-sabu Irwandi dan Tomi Sahputra dikawasan Jalan AH. Nasutian Medan, Sabtu (02/12/2017) sekira pukul 11.00 Wib.

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka membawa narkoba jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka.

“Pada saat melihat kedua pria yang mencurigakan tersebut, lalu petugas menghampiri dan ketika itu keduanya kelihatan gugup. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap keduanya serta ditemukan 1 paket sabu-sabu dari kantong depan sebelah kanan Irwandi,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH didampingi Juru Periksa (Juper) Briptu Imanuel Dachi SH, Minggu (03/12/2017) siang kepada wartawan.

Karena, lanjut Victor, dari pengakuan keduanya bahwa barang haram itu mereka patungan untuk membeli 100 ribu rupiah bersama temannya Tomi dikawasan Jalan AH. Nasution.

“Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 132 Sub112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan