LIPUTANSUMUT.COM – Seorang penjual narkoba jenis pil ekstasi di KTV Gran Dblus Jalan Kapten Muslim Medan, bernama Erdi Junianto (33) warga Jalan Budi Luhur Medan ditangkap petugas Polsek Medan Baru, Minggu (26/11/2017).
“Penangkapan tersangka, awalnya petugas kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di KTV Gran Dblus Jalan Kaptpen Muslim Medan, sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis ekstasi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan transaksi kepada seorang pria, dan pria tersebut menawarkan kepada petugas sebanyak 2 butir pil ektasi dengan harga 500 ribu rupiah,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH, Minggu (26/11/2017) siang kepada wartawan.
Namun, tersangka terkejut ketika dirinya menyerahkan 2 pill ekstasi tersebut. Pasalnya, tiba tiba petugas langsung menangkapnya.
“Saat dilakukan penggeledan terhadap tersangka, petugas menemukan uang sebesar Rp 500 ribu dari kantong celana, dan tersangka mengaku bahwa uang tersebut adalah hasil dari penjualanan ekstasi,” jelas Kompol Victor Ziliwu.
Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, kata dia, pelaku bersama barang bukti diboyong petugas ke Mapolsek Medan Baru.
“Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas untuk menangkap bandarnya,” tandasnya. (red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses