Medan,Liputansumut.com,- Polsek Medan Baru melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 16 kg dihalaman mako polsek medan baru.adapun pemusnahan tersebut dihadiri oleh Panit Reskrim I Iptu Dwikora Tarigan, Kasi Humas Aipda Ayatullah SH, Jaksa Penuntut Umum R Sirait, Penasehat Hukum, Yen Zarmen SH, dan Juper Aiptu Hasim Syahbana.
Sementara itu Kapolsek Medan Baru Kompol Viktor Ziliwu SH SIK MH,Kamis (23/11/2017).mengatakan bahwasanya barang haram itu disita dari tersangka MI (17) warga Aceh Utara yang ditangkap beberapa waktu lalu.
“Awalnya petugas kita mendapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Medan. Kemudian pada saat petugas melakukan penyelidikan, terlihat seorang tersangka membawa kardus dengan menumpangi becak menuju loket bus yang ada di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
“Saat diperiksa, ternyata kardus tersebut berisi daun ganja yang berat nya sekitar 16 Kg,” ujarnya.
Kepada petugas, Kapolsek Medan Baru menjelaskan bahwa tersangka MI mengaku diperintahkan oleh temannya berinisial E untuk mengantarkan ganja tersebut ke daerah Bengkulu yang diupah Rp500 ribu/Kg.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 132 (1) Subs 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses