Ini Dia Ke-10 Lokasi,Aksi Kedua Curanmor Yang “Didor” Petugas…!!!

Ini Dia Ke-10 Lokasi,Aksi Kedua Curanmor Yang “Didor” Petugas…!!!

Patumbak,Liputansumut.com,- Pasca diamankan oleh unit reskrim polsek patumbak kedua pelaku ini yakni : Ary Lintang (24) dan Ferry (41) dalam kasus pencurian sepeda motor,Kamis (16/11/2017) lalu.terungkap sudah kesepuluh lokasi yang kerap dijadikan sebagai target kejahatan keduanya.

Sementara itu Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin,Minggu (19/11/2017).ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut,terangnya.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, keduanya mengaku telah beraksi di sepuluh lokasi yang berbeda. Bahkan dua korban diantaranya merupakan orangtua dan tetangga tersangka Ary,” jelasnya.

Adapun ke sepuluh daftar lokasi beraksinya kedua tersangka yakni :

1. Jalan Selamat, 1 unit sepeda motor Honda Beat milik tetangga tersangka Ary.

2. Warnet Simpang Limun, Jalan Selamat Gg. Syukur, 1 unit sepeda motor Honda Vario.

3. Jalan Selamat Gg. Bersama No. 88-A, Kel. Sitirejo-III, Kec. Medan Amplas, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik orangtua tersangka Ary dan dijual kepada penadahnya Apel di Gang Sari, Marendal.

4. Jalan Air Bersih, Medan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Bambang dan dijual kepada penadahnya Randi di Jalan STM Suka Tani, Medan.

5. Jalan Kebun Kopi sebelum Villa Gading, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, dijual kepada penadahnya Adek Pardan (dekat SMA 13 Kanal) rumah warna cream 2 kopel.

6. Jalan Kebun Kopi Marendal I didepan Alfamart pajak dekat Gang Sari, tersangka beraksi bersama rekannya RA (DPO), 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan dijual oleh tersangka RA yang mendapatkan bagian hasil penjualan sebesar Rp 1,5 juta.

7. Jalan Suka Tani, (372) 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik Irham dan dijual kepada penadahnya Wanda (Jalan Garu II dekat Gang Jagung).

8. Hotel Alam Indah Jalan Jamin Ginting, Pd. Bulan, (372) 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dijual kepada penadahnya Adek Pardan sehar Rp 2,5 juta.

9. Jalan Karya Jaya, Medan Johor, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, tersangka beraksi bersama rekannya RA (DPO) dengan menggunakan kunci T.

10. Jalan Kebun Kopi depan Gg. Sari Marendal I, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah, kedua tersangka menjual kepada rekannya RA (DPO) seharga Rp 3 juta. Tersangka Ary mendapat bagian Rp 1,8 juta dan tersangka Feri mendapat bagian Rp 1,2 juta.

“Untuk daftar korban tambahan kemungkinan ada, dimana kami meminta peran serta masyarakat yang aktif untuk memantau apakah pernah menjadi korbannya untuk mendatangi Polsek Patumbak,” harap Yasir.

Seperti diketahui, tertangkapnya kedua tersangka berdasarkan laporan para korban yang tertuang dalam nomor laporan : LP/831/X/2017/Polsek Patumbak, Pipit Pitaloka (34), Rabu 11 Oktober 2017, LP/833/X/2017/Polsek Patumbak, Muhammad Zakaria (27), Sabtu 14 Oktober 2017, LP/846/X/2017/Polsek Patumbak, Eda Adiutha Aizar (18), Sabtu 27 Oktober 2017.

Keduanya pun terpaksa dilumpuhkan petugas kepolisian saat mencoba kabur dalam melakukan pengembangan,tandas Yasir.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan