Medan,Liputansumut.com,- Polsek Medan Baru bersama Muspika Kec.Medan Petisah mengadakan pertemuan dan mediasi terhadap pengurus DPP Aceh Sepakat Medan, Sabtu (04/11/2017).
Dalam pertemuan dan mediasi ini turut dihadiri oleh Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SIK SH MH, Camat Medan Petisah Parlindungan Nasution, Danramil Medan Barat Kapten HM Marpaung, Sekretaris Yayasan Aceh Sepakat Bustami Usman, Ketua Yayasan Aceh Sepakat Fauzi Hasbalah, Ketua Umum DPP Aceh Sepakat H.Husni Mustafa, Sekretaris DPP Aceh Sepakat Tengku Murtadar, Ketua Dewan Musafat Fauzi Usman,
Kemudian Wakil Ketua DPD Aceh Sepakat Kab. Pematang Siantar Cut Hasbalah, Ketua DPD Aceh Sepakat Kab. Dairi Maisuardi Spd, DPD Aceh Sepakat Kab.Tanah Karo Budiman Jamil, Wakil DPP Aceh Sepakat Kamarudin Harun Ketua Aceh Sepakat Brandan Nazarudin.
Serta personel kepolisian dari Polsek Medan Baru Wakapolsek AKP S. Simaremare, Kanit Intel AKP Basri Lubis, Kanit Binmas Iptu KS.Nasution, Panit Intel Ipda Safrizal, Kanit Ops 3 Sat Ik Polrestabes Medan AKP Pelat Bangun.
Dalam pertemuan dan mediasi itu, Camat Medan Petisah Parlindungan Nasution menyampaikan bahwa pertemuan dan mediasi yang dilakukan oleh Muspika Kecamatan Medan Petisah ini guna Kebaikan Organisasi Kepengurusan Aceh Sepakat.
“Kami Muspika Kecamatan Medan Petisah melakukan mediasi kepada Pengurus DPP Aceh Sepakat Sumatera Utara, agar permasalahan ini tidak berkepanjangan dan tidak menjadi Potensi Komplik Bagi sesama Pengurus Aceh Sepakat, dan kami mengharapkan dalam mediasi ini dapat membuahkan hasil yang baik tanpa adanya Intervensi dari pihak manapun dan dikemudian hari kiranya atas permasalahan ini agar dapat di selesaikan dengan hati yang bersih dan tidak ada kepentingan pribadi,” kata Camat Medan Petisah.
Sementara itu Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SIK SH MH menyampaikan kepada Pengurus DPP Aceh Sepakat Sumatera Utara, untuk semua yang hadir dapat menahan diri dan tidak emosi. “Kehadiran kita disini bukanlah untuk debat kusir. Tapi Kehadiran Kita disini adalah untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan selama ini tidak lagi berkepanjangan dan kami mengharapkan ada hasil kesepakatan untuk damai tanpa mendapat tekanan dari pihak manapun,ucap Victor.
Sementara itu, tanggapan dari DPP Aceh Sepakat, bapak Husni mengatakan bahwa yayasan tidak memiliki hak atas aset gedung aceh sepakat dan sejak bulan Juli 2017 sudah di beritahukan oleh pihak DPP Aceh Sepakat mengeluarkan statement bahwa gedung tidak lagi di sewakan tetapi yayasan menyewakan tanpa pemberitahuan DPP Aceh Sepakat.
Sedangkan tanggapan dari Yayasan Aceh Sepakat, bapak Bustami menyebutkan bahwa penyewa sudah menyewa jauh hari sebelum pemberitahuan dari pihak DPP, terkait demisioner yayasan tidak setuju karena dalam rapat ini tidak hadir dewan pembina yayasan, dan harus kembali kepada aturan undang undang yayasan.
“Hasil dari rapat pertemuan dan mediasi ini menyimpulkan bahwa permasalahan sewa menyewa gedung yang telah di sewakan oleh yayasan, kiranya memberikan data penyewa kepada DPP Aceh Sepakat agar kiranya di kembalikan uang sewa yang telah di berikan. Kemudian kesepakatan dalam pertemuan ini akan di tuangkan dan diketahui bersama, untuk di tindak lanjutkan,pungkas Victor.
Related Posts

Dishub dan Camat Medan Petisah Tertibkan Parkir di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Nibung Raya

Terima Audiensi PTPN IV, Wali Kota Medan Bahas Program CSR

Pemko Medan Kaji Rencana Penurunan Tarif Parkir

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Medan, Rico Waas Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Pelayanan Publik

Bendera One Piece Berkibar di Pengadilan Militer I-02 Medan

No Responses